Bedakan PWI dengan PWI LS, Respon Ade Muksin Ketua PWI Bekasi Raya

BEKASI – tribuntipikor.com


Belakangan ini, masyarakat dan kalangan media memperbincangkan kemunculan sebuah organisasi bernama Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah, yang disingkat PWI LS. Kemiripan singkatan ini dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini sempat menimbulkan kebingungan di publik.

Sebagai organisasi profesi wartawan yang telah berdiri sejak 1946, PWI menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan apa pun dengan organisasi PWI LS.

“Persamaan singkatan ini dikhawatirkan dapat membingungkan masyarakat, terutama karena PWI adalah organisasi profesi yang telah diakui secara sah oleh Dewan Pers,” ujar Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, klarifikasi ini perlu disampaikan demi menjaga kejelasan identitas organisasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kewartawanan.

PWI: Organisasi Profesi Jurnalistik yang Diakui

PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) merupakan organisasi wartawan pertama di Indonesia, berdiri sejak 9 Februari 1946 di Surakarta. Saat ini, PWI memiliki struktur organisasi dari pusat hingga daerah, serta menjadi bagian dari sistem pers nasional yang diakui oleh Dewan Pers.

Sebagai wadah profesi, PWI aktif dalam meningkatkan kualitas jurnalistik melalui pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan penegakan kode etik jurnalistik.

“Nama PWI telah menjadi simbol profesionalisme dan integritas wartawan di Indonesia. Maka penting bagi semua pihak untuk menjaga agar tidak terjadi kekeliruan publik akibat kemiripan nama atau singkatan,” tambah Ade.

Imbauan untuk Publik dan Media

PWI Bekasi Raya mengajak masyarakat dan media massa untuk:

  1. Memastikan kejelasan identitas organisasi atau lembaga sebelum menyimpulkan afiliasi atau tujuan kegiatannya.
  2. Tidak mengaitkan nama PWI dengan organisasi lain yang tidak berkiprah di dunia jurnalistik.
  3. Mendorong kesadaran publik agar tidak terjadi penyalahgunaan nama atau singkatan yang dapat memicu disinformasi.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan, tanpa bermaksud menyudutkan pihak mana pun. (Red/Rahmat tr)

Pos terkait