Media Gathering 2025Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiTipe Madya Pebean C BengkalisTahun 2025

Bengkalis – tribuntipikor com .

KPPBC TMP C Bengkalis mengadakan media gathering
tahunan yang diselenggarakan di Aula KPPBC TMP C Bengkalis, Kamis (25/07/2025).

Kegiatan ini berguna untuk menjalin komunikasi dengan rekan-rekan media di sekitar Bengkalis.
Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan mengenai kinerja Bea Cukai Bengkalis sebagai wujud transparasi dan kerjasama dengan masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Bengkalis Galih mengungkapkan bahwa berdasarkan target Beacukai Bengkalis yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp.
5.371.769.000, capaian target KPPBC TMP C Bengkalis pada Semester I sebesar Rp.2.935.333.000 atau sekitar 54,6%.

Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemenuhan target masih on track.
Jika dibandingkan dengan Tahun 2024, target 2025 mengalami peningkatan sebesar 5,2 %.

Peningkatan target sebesar Rp.146.005.000,- yang dimana hal tersebut bukan merupakan hal yang mudah.

Namun Beacukai Bengkalis tetap melakukan upaya dan usaha yang maksimal guna mencapai target penerimaan pada tahun 2025.

Sepanjang Semester I, terdapat 65 penindakan, berupa 7 penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), 23 penindakan bidang Kepabeanan dan 35 Penindakan di bidang Cukai.

Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2024 terdapat peningkatan sebesar 75% yoy atau penambahan 28 penindakan.

Nilai barang hasil penindakan Semester I senilai Rp.134.936.952.245,- dan potensi kerugian Negara sebesar Rp.615. 871.329.241,-.

Penindakan Narkotika Bea Cukai Bengkalis merupakan hasil sinergi dengan Bareskrim
Polri dan Polres Bengkalis. Penindakan ini dilakukan melalui pengawasan intensif di wilayah Kabupaten Bengkalis. … yang hadir DPC perkumpulan pers daerah Indonesia ( ppdi ) kabupaten Bengkalis….

Total barang hasil penindakan narkotika yakni 125,4 Kg sabu, 51.882 butir Ekstasi dan 2,2 Kg Heroin.

Perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp. 133.878.830.000, sedangkan Potensi Penghematan Keuangan Negara sebesar Rp. 615.519.822.425 dan estimasi anak bangsa yang terselamatkan sebesar 689.851 jiwa.

Operasi gurita sebagai salah satu operasi penindakan Barang Kena Cukai Ilegal uang
dilakukan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal (1 Mei s.d. 30 Juni).

Dari pelaksanaan operasi ini menghasilkan tangkapan seperti 171.980 batang rokok ilegal dan 104,32 liter minuman mengandung etil alkohol.

Nilai barang dari tangkapan tersebut diperkirakan sebesar Rp.275.793.120 dan potensi kerugian negara atas tindakan ilegal tersebut sebesar Rp.159.222.296.

Selain itu estimasi penyelesaian Perkara dengan Denda Cukai sebesar Rp.102.056.000,-
Bea cukai mempunyai 4 peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yakni,
Revenue Collector, Industrial Assistance, Community Protector dan Trade Facilitator.

Revenue Collector sebagai pemungut penerimaan negara melalui penetapan tarif bea masuk dan bea keluar atas barang ekspor impor dan pengenaan cukai kepada barang tertentu.

Industrial Assistance sebagai upaya membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri, DJBC harus melindungi industri dalam negeri dari kerasnya persaingan global, sehingga industri dalam negeri memiliki keunggulan kompetetif dan dapat bersaing dalam pasar internasional.

Community Protector merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan dan juga moralitas.

Sementara fungsi Trade Facilitator yaitu memberikan fasilitas perdagangan sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, seperti dengan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.

Bea cukai selalu memberikan upaya terbaik dalam memenuhi tugas dan fungsinya baik
pelayanan maupun pengawasan.

Peran tersebut juga dapat terlaksana baik berkat sinergi, kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, instansi teknis terkait, masyarakat, termasuk media setempat.,Indra kitang**( A HS,cfle).

Pos terkait