KEJATI SUMSEL OTT 22 ORANG TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA DI LAHAT

Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan 22 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025). Mereka yang diamankan terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN), satu Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pagar Gunung, serta 20 kepala desa di wilayah tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Kejati Sumsel di Palembang pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga Jumat dini hari pukul 02.30 WIB. Dalam OTT tersebut, Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta yang diduga berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, mengatakan bahwa OTT dilakukan berdasarkan perintah, izin, dan persetujuan dari Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, setelah ditemukan indikasi aliran dana desa kepada oknum aparat penegak hukum. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui forum Apdesi untuk tujuan yang tidak sah.
“Penindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa agar tidak menanggapi permintaan dana dari pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. Dana desa harus digunakan sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes),” kata Adhryansah dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, dalam pertemuan Forum Apdesi, Ketua Forum meminta kepala desa menyetorkan dana sebesar Rp7 juta per desa. Tidak semua kepala desa bersedia, dan informasi tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya OTT. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan praktik serupa di masa lalu dan menelusuri bukti permulaan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengimbau seluruh pemerintah desa agar tidak terpancing atau terintimidasi oleh permintaan dana dari pihak mana pun. Ia menyarankan agar kepala desa mengajukan permohonan pendampingan hukum melalui Program Jaga Desa di Seksi Intelijen ataupun Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
“Kami tegaskan kembali bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau oknum mana pun. Proses hukum akan terus berjalan secara transparan,” ujar Vanny.
Hingga Jumat pagi sekitar pukul 05.00 WIB, pantauan di Gedung Kejati Sumsel menunjukkan dua orang dari 22 yang diamankan telah mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan diborgol saat digiring ke ruang tahanan. Namun, Kejati Sumsel belum mengumumkan identitas dan status hukum mereka secara resmi. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak dilakukan dalam tenggat waktu 1×24 jam sebelum status hukum ditentukan. (Mei Sandra & Tim)

Pos terkait