LSM Triga Nusantara Apresiasi Kejari Batang atas Ketegasan Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Mojotengah

BATANG – Tribun Tipikor com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Batang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang atas langkah tegas dan profesional dalam mengungkap serta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengumuman resmi yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, melalui Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal pada Selasa, 22 Juli 2025, terkait penetapan Kepala Desa Mojotengah, berinisial D, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024.

Dalam keterangannya, Dipo Iqbal menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menarik dana dari kegiatan pembangunan desa—baik yang bersifat fisik maupun nonfisik—untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut awalnya dicairkan oleh bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), namun kemudian diminta kembali oleh tersangka melalui komunikasi langsung kepada PKA.

“Modusnya adalah setelah anggaran kegiatan dicairkan oleh bendahara desa kepada PKA, tersangka kemudian menghubungi PKA untuk meminta uang tersebut.” ujar Dipo kepada wartawan.

Tersangka juga mengakui bahwa dana yang diterima tidak digunakan sesuai dengan peruntukan, melainkan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kekurangan anggaran kegiatan sebelumnya yang sudah lebih dulu digunakannya. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 235.355.952.

Atas keberanian dan ketegasan Kejari Batang dalam membongkar praktik korupsi di tingkat desa, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang menyatakan dukungan dan apresiasi yang mendalam. Lembaga ini menilai langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen penegak hukum untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Kami menilai apa yang dilakukan oleh Kejari Batang merupakan bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum dalam menjaga marwah dana desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa agar tidak main-main dengan amanah yang diberikan rakyat,” ujar perwakilan LSM Triga Nusantara.

Lebih lanjut, LSM Triga Nusantara juga mendorong agar Kejari Batang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa di wilayah Kabupaten Batang, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dengan pendekatan edukasi hukum kepada perangkat desa.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal yang mutlak, apalagi dana desa adalah tulang punggung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan. Aparat penegak hukum diharapkan terus bersinergi dengan masyarakat sipil untuk menutup celah-celah penyalahgunaan anggaran publik.

Dengan terungkapnya kasus ini, publik menaruh harapan besar bahwa praktik-praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan seminimal mungkin. LSM Triga Nusantara menyebut, pengawasan publik harus diperkuat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan dana negara demi kepentingan rakyat banyak.

Budi Haryanto Wapemred

Pos terkait