BANDUNG-Tribun Tipikor.com
Polrestabes Bandung telah menangkap AR (44), seorang oknum guru mengaji, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap pada 21 Juli 2025, menyusul laporan dari Sdr. DADANG DARMAWAN.
Korban adalah JMZA, anak perempuan berusia 13 tahun, yang dicabuli oleh AR di kediamannya di Cicendo, Bandung, pada 20 Juli 2025. AR menggunakan posisinya sebagai guru mengaji untuk memanggil korban dengan dalih “curhat”, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dan mengancam korban agar tidak melapor. Motif pelaku adalah memenuhi hasrat seksualnya.
AR mengaku telah mencabuli JMZA sebanyak empat kali. Polisi menduga ada sekitar 7 korban lain yang sedang didalami. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan keterangan saksi menguatkan kasus ini.
Pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.(indra jaya)