DPW Corruption Investigation Commite (C.I.C) Provinsi Aceh
Dukung Penuh Dirreskrimsus Polda Aceh melakukan Pemanggilan Pokja Pemilihan Setda Aceh Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 728 Juta (selasa 22 juli 2025).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memanggil Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di sejumlah desa dalam Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Itu sudah tepat dan kita mendukung penuh pihak Dirreskrimsus Polda Aceh dalam upaya pemberantasan tindak pidana dugaan korupsi,jangkan Polisi,LSM,Pemuda masyarakat pun kita dukung penuh jika untuk pemberantasan korupsi”Ucap beliau tegas
Tapi ketua DPW C.I.C Aceh Azinawawi juga mewanti wanti agar kasus ini tidak di jadikan barter untuk mendapatkan proyek,”ini jelas kita marah”tambah nya
Selanjutnya kita juga menunggu Ketua DPRA ACEH memanggil pihak Dirreskrimsus Polda Aceh dalam upaya dimintai keterangan tentang permasalahan ini
“Kita tunggu ketua DPRA melaksanakan fungsi pengawasan nya”tegas nya
Sebagai mana sebelum nya ramai di beritakan bahwa pihak Ditreskrimsus Polda Aceh telah melayangkan surat panggilan pada pihak Pokja.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Ditreskrimsus Polda Aceh bernomor B/235/VIIRES.3.5/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 8 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Zulhir Destrian.
Dalam dokumen itu dijelaskan, penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan lanjutan lingkungan Gampong Geulumpang Samlakoe, Gampong Matang Cut, dan Gampong Pucok Alue di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, dengan nilai mencapai Rp 728 juta.
Penyidik menduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pada Kamis, 10 Juli 2025, penyidik memanggil Ali Kausar selaku anggota Pokja Pemilihan yang bertanggung jawab dalam proses pemilihan penyedia jasa pada proyek tersebut. Kehadiran Ali Kausar diperlukan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut kepada tim penyidik.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Polda Aceh dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana publik, khususnya yang bersumber dari dana otonomi khusus yang seharusnya digunakan untuk percepatan pembangunan di daerah Aceh.(Saniman)