Jombang Jatim, tribuntipikor.com //
Dijaman seperti ini masih ada rekanan pemborong mengerjakan proyek asal jadi saja. Seperti proyek Plesengan dari Dinas Pengairan yang ada di Desa Sumber Nongko, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Pasalnya, ketika tim investigasi awak media ini tertanggal 16/07/2025 cek di lapangan guna konfirmasi pengerjaan proyek plengsengan ternyata tidak terlihat ada papan nama.
Sementara, dalam aturan Peraturan Presiden mengatur regulasi di setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan informasi nama proyek guna memuat jenis kegiatan, berapa anggarannya, lokasi proyek, luas volume dan waktu pelaksanaan.
Sehingga hal itu tentu sudah melanggar undang – undang KIP tentang jadwal pekerjaan, apalagi mandor atau pelaksana tidak tampak berada di lokasi proyek.
“Seperti proyek siluman yang tidak jelas!, padahal ini menyangkut uang rakyat, terkesan dikerjakan asal – asalan tanpa ada yang mengarahkan.
Mirisnya.!, dan terlihat dilokasi bahwa proyek yang seharusnya mamakai besi ram atau warmes, namun hanya di pasang satu lajur biji besi, jelas – jelas proyek ini tidak memikirkan kwalitas, amburadul yang kemudian akan cepat pecah dan ambrol.
Sumber informasi warga pada (18/07/2025), menyampaikan, proyek plengsengan tersebut hanya di bongkar satu Sekmen dan Sekmen lainya di biarkan bahkan langsung di Cor.
dirinya juga menjelaskan, bahwa waktu pelaksanaan pengecoran terlihat air masih menggenangi setinggi lutut orang dewasa dan tidak ada upaya pengeringan air di lokasi, tentunya ini menjadi pertanyaan besar bagi warga dimana tugas pengawasan konsultan.
Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana Proyek, diduga pihak penyelengara dalam hal ini Dinas Pengairan Kabupaten Jombang telah melanggar aturan UU keterbukaan informasi publik (KIP) selain itu, pihak pelaksana diduga melanggar SOP teknik dengan mengurangi jumlah pada material besi.
Perlu diketahui bahwa disetiap proyek yang tanpa memasang papan informasi publik dan/atau KIP telah menyalahi peraturan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),
Dan juga tidak sesuai dengan semangat tranparansi dan keterbukaan terkait informasi kepada masyarakat serta bertentangan dengan peraturan presiden Perpres No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, terkait kewajiban memasang papan informasi proyek.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pengairan Kabupaten Jombang belum memberikan tanggapan serius. Awak media ini menghimbau Kepala Dinas pengairan Kabupaten Jombang agar sesegera mungkin turun lokasi, supaya hal ini tidak merusak citra nama baik Kabupaten Jombang. (Spn/Lik)
Editorial: Solikin Korwil Jatim