Jatinangor, Tribun Tipikor
Program afirmatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertajuk Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), yang sejatinya dirancang untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Atas, justru diduga menjadi celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, khususnya di jalur PAPS, ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran yang mencederai semangat keadilan pendidikan. Berdasarkan investigasi lapangan, terdapat sejumlah siswa yang diterima melalui jalur PAPS namun tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025.
Salah satu kasus menonjol terjadi di SMAN Jatinangor, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Dari total 123 siswa yang diterima melalui jalur PAPS, setidaknya empat siswa teridentifikasi berasal dari keluarga mampu secara finansial, bertolak belakang dengan syarat utama penerima manfaat program ini.
“Kami menemukan empat siswa dari keluarga mapan lolos jalur PAPS. Ini baru temuan awal, kami menduga jumlah sebenarnya bisa lebih banyak. Data beserta bukti pendukung sudah kami kumpulkan,” ungkap Edi Sutiyo, Ketua Umum Solidaritas Insan Media dan Penulis (SIMPE) Nasional. (Ana)