Kuningan| Tribun TIPIKOR.com
Aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan tidak konsisten dalam menjalankan kebijakannya sendiri. IMM bahkan menyebut ada dugaan kuat tindakan melawan hukum (PMH) oleh pemerintah daerah akibat pembiaran terhadap aktivitas yang sebelumnya telah dilarang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum PC IMM Kuningan, Azmi Fauzan, dalam keterangannya kepada media, Kamis (17/7/2025). Ia menyayangkan masih berjalannya kegiatan perkebunan sawit di sejumlah wilayah, padahal pemerintah secara resmi telah menyatakan penghentian aktivitas tersebut pada 21 Maret 2025 lalu.
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan penghentian. Tapi di lapangan, aktivitas justru masih berlangsung. Ini bentuk ketidakkonsistenan yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” tegas Azmi.
Langgar Prinsip Pemerintahan yang Baik
IMM menilai ketidaksesuaian antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan melanggar prinsip good governance dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Pemerintah seharusnya menjalankan kebijakan dengan konsisten, bukan membuat aturan lalu membiarkannya dilanggar. Hal ini mencederai kepercayaan publik dan melemahkan wibawa hukum,” imbuhnya.
Azmi menjelaskan bahwa tindakan pemerintah yang membiarkan pelanggaran tanpa penegakan hukum bisa dikategorikan sebagai tindakan faktual pasif, yang dalam konteks hukum administrasi dapat memenuhi unsur PMH oleh penguasa.
Berpotensi Rugikan Lingkungan dan Masyarakat
IMM Kuningan juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan tata ruang, izin lingkungan, dan peruntukan lahan. Hal ini, menurut Azmi, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika aktivitas sawit ini dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka pemerintah turut andil dalam kerusakan ekologis dan sosial di daerah ini,” kata Azmi.
IMM Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas kondisi ini, IMM Kuningan membuka peluang untuk menempuh langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski tindakan pemerintah tidak berbentuk keputusan tertulis (KTUN), namun tindakan faktual yang merugikan masyarakat tetap dapat dijadikan dasar hukum untuk menggugat.
Gugatan bisa diajukan atas dasar kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewenangannya. IMM siap mengadvokasi persoalan ini jika tidak ada kejelasan dari Pemkab,” tegasnya.
Tuntutan IMM kepada Pemkab Kuningan
IMM Kuningan menyerukan agar Pemkab Kuningan segera:
- Menindak tegas aktivitas sawit ilegal atau tanpa dasar hukum.
- Melakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan terkait perkebunan.
- Menjalankan kebijakan secara konsisten sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah tidak boleh mencla-mencle dalam mengambil keputusan. Ini soal hukum, lingkungan, dan masa depan masyarakat Kuningan,” pungkas Azmi Fauzan.
( Red )