Desa Muktisari, Dana Desa Tahap 1 terlaksana sesuai Musyawarah Desa

Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 tahap 1 di Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, melalui Ekbang Ade Herdiana menjelaskan, penggunaan dana desa telah tersalurkan seluruhnya sebesar Rp. 663.993.600;-

Desa Muktisari merupakan Desa Mandiri, dimana alokasinya 60% tahap pertama dan sebesar 40% untuk tahap ke dua.
Penerapan Dana Desa di tahun 2025 di tahap satu merupakan bentuk fisik dan nonfisik. Dana Desa tahap satu untuk Desa Muktisari berbentuk fisik di 3 Dusun yaitu : 1. Dusun Panyingkiran yaitu Jalan Perikanan Blok H. Abdul Kholik Besar Anggaran Rp. 77. 687. 200; Penerapan nya Rabat Beton.

  1. Dusun Warung Jarak, areal pertanian blok situ hiang Dengan Anggaran Rp. 91.998. 900;- peruntukan nya sama Rabat Beton Jalan.
  2. Dusun Cigebot peruntukan nya Sumur Bor dengan anggaran Rp. 94.132.200;-
    Di Desa Muktisari terbagi menjadi 5 Dusun, dengan 45 RT dan 18 RW

Jumlah DD Desa Muktisari tahun 2025 sebesar Rp 1.106.656.000;-
Dan untuk Non Fisik nya, diantaranya BLT DD sudah di salurkan 2 tahap penyaluran sebesar 81.000.000,- untuk 45 KPM, lalu Pemberian makanan Tambahan untuk Ibu hamil, Rembug stanting, dan kegiatan lainnya, Insya Allah Baik Fisik dan Non Fisik semua nya di tahap 1 sudah di realisasikan, ujar Ade Herdiana.

Perencanaan dilakukan melalui Skala Prioritas per Dusun Berdasarkan SGDs Desa di tahun 2024 yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Namun kami selalu melakukan Musyawarah sebelum pekerjaan dilaksanakan agar berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan baik pemerintah desa maupun Warga Desa Muktisari.

Ade Suci Permana Sebagai Kepala Desa Muktisari, Berharap, semoga untuk pembangunan di tahap 2 nanti, bisa lebih lancar lagi, dan bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Desa Muktisari, Ke, Cipaku, Kab. Ciamis.

Egi Jhont

Pos terkait