Sumbawa, NTB
tribun Tipikor .Com –
Dalam rangka mendukung upaya penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Komandan Kodim 1607/Sumbawa yang diwakili oleh Kasdim, Mayor Inf Dahlan, S.Sos., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil patroli rutin dan operasi gabungan (penyelesaian non yustisi) tahun 2024/2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa bersama instansi terkait lainnya pada Kamis (17/07/2025), bertempat di halaman Kantor Bupati Sumbawa.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai operasi gabungan yang digelar selama kurun waktu tahun 2024 hingga pertengahan 2025. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Dalam sambutannya, wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Muhamad Ansori, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas instansi, termasuk TNI dan Polri, dalam mendukung Satpol PP menjaga ketertiban umum. Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, bebas dari peredaran miras ilegal.
Mayor Inf Dahlan, S.Sos. selaku perwakilan Dandim 1607/Sumbawa, menegaskan bahwa Kodim 1607/Sumbawa siap mendukung penuh setiap upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan ketertiban wilayah. “Pemusnahan ini bukan hanya tindakan simbolis, tetapi bentuk nyata sinergi TNI dengan pemerintah daerah dan aparat lainnya dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara langsung dengan disaksikan oleh jajaran pejabat Forkopimda, tokoh masyarakat, dan media. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi konsumsi minuman beralkohol ilegal semakin meningkat.
(Irwanto)