YUDHA LOOBAY KETUA LPKPI SUMSEL ANGKAT BICARA SOAL ATURAN MUTASI DINAS PENDIDIKAN SUMSEL.

TribunTipikor.com 16 Juli 2025

Yudha Loobay Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi dan Penyelamat Indonesia (LPKPI) Sumsel angkat Bicara terkait aturan mutasi ASN dinas Pendidikan Provinsi Sumatera selatan.

Saat di wawancarai awak media Yudha loobay menyampaikan sangat di sayangkan Diknas Provinsi Sumsel dan BKD Sumsel membuat aturan yang melarang ASN guru jenjang SMA/SMK untuk mutasi masuk ke kota palembang menuai polemik. Kebijakan tersebut di nilai bertentangan dengan peraturan dan prinsip dasar pengelolaan pegawai nasional yang di atur oleh BKN.

Lanjut Yudha Larangan tersebut tertuang dalam edaran internal antara Diknas dan BKD yang menyatakan bahwa seluruh permintaan mutasi ASN guru ke sekolah sekolah di wilayah kota palembang tidak dapat di proses, kebijakan ini menurut Yudha loobay ASN yang merasa HAK nya untuk mengajukan mutasi telah di batasi tanpa dasar Hukum yang kuat.

Di tambahkan Yudha loobay ada salah satu ASN Guru dari Muara Enim yang telah mengajukan mutasi ke palembang Berkas sudah lengkap tapi sampai saat ini belum di proses oleh pihak BKD provinsi sumsel, guru tersebut sudah mengabdi di daerah lebih dari 10tahun bahkan sampai saat ini sudah 14tahun selama 14 tahun itu juga guru tersebut terpisah jarak dengan suami dan anaknya.

Dalam peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Mutasi PNS, disebutkan bahwa mutasi PNS merupakan bagian dari pengembangan karir dan di laksanakan atas dasar kebutuhan organisasi, kompetensi dan pemintaan sendiri yang di setujui oleh pejabat berwenang. Yudha menilai bahwa pelarangan mutasi secara menyeluruh ke palembang berpotensi melanggar asas keadilan dan KAK Individual ASN.

Kami menyarankan agar BKD dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel meninjau kembali kebijakan tersebut dan menyelaraskan dengan aturan Nasional agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan Sebelum banyak laporan yang masuk ke Gubernur dan Ombudsman.
Tutupnya.

Pos terkait