Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, pada Sabtu (12/7/2025). Dua pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial AU (42) dan AS (36), keduanya warga setempat, ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah pondok.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu dengan berat bruto 1.033 gram, beberapa kantong plastik, lakban, dua unit handphone, serta satu sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan para tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba menerapkan metode undercover buy hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Pejabat Sementara Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan kuatnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika. “Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran sabu di Desa Tanjung Lubuk. Setelah diselidiki, tim melakukan penangkapan melalui teknik penyamaran. Dari hasil penggerebekan, kami amankan dua tersangka beserta sabu seberat lebih dari satu kilogram. Ini bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan jelas untuk diedarkan,” ujarnya.
IPTU Surya menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih besar. “Kami menduga sabu ini dikendalikan oleh narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Handphone para pelaku telah diamankan dan sedang kami telusuri untuk mengetahui komunikasi serta jaringan pemasoknya,” katanya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan sebagai pengedar narkotika. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik. Proses hukum akan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Ogan Ilir menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam memberikan informasi dan mengimbau agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (Mei Sandra & Gusna)