DIDUGA ILEGAL, AKTIVITAS PEMBELIAN DAN PENAMPUNGAN CPO DI PERBATASAN OGAN ILIR DIBIARKAN BEBAS BEROPERASI

Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com


Sebuah gudang di kawasan Babatan Saudagar, dekat Tugu Perbatasan Kabupaten Ogan Ilir, diduga menjadi lokasi pembelian dan penampungan minyak kelapa sawit mentah (CPO) secara ilegal. Hingga hari ini, Jumat (11/7/2025), gudang tersebut masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim media, pembelian yang diduga dilakukan secara ilegal di gudang tersebut berlangsung setiap hari. Warga sekitar mengaku resah karena tidak mengetahui sistem pengelolaan limbahnya dan khawatir akan dampak pencemaran lingkungan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Ogan Ilir untuk segera melakukan peninjauan lapangan. Pasalnya, pengelolaan minyak CPO sebagai limbah B3 harus sesuai dengan PP No. 18 Tahun 1999, termasuk kewajiban memiliki AMDAL dan IPAL.
Aktivis lingkungan pun angkat suara, menyoroti dugaan pencemaran dan mendesak perlindungan hukum bagi jurnalis yang meliput kasus ini. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. (Mei Sandra & Tim)

Pos terkait