Cilacap Tribun Tipikor,
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu menara suar pada Distrik Navigasi Kemenhub yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,288 miliar telah ditetapkan empat tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap.
Seperti dalam akun resmi Kejari Cilacap Rabu, (09/07/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Muhamad Irfan Jaya menjelaskan, bahwa Kejari Cilacap menetapkan 4 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam korupsi pengadaan 4 unit Lampu SBNP Menara Suar 20 NM Rotating Beacon untuk Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp 2,84 miliar.
“Keempat tersangka kini telah ditahan. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengusut tuntas untuk mengungkap kerugian negara. Serta mengamankan aset hasil korupsi,” katanya.
Empat tersangka tersebut berinisial S, ASN selaku penanggung jawab tim teknis. Sedangkan TW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SAW sebagai rekanan perusahaan. Kemudian, tersangka berinisial UU merupakan direktur perusahaan penyedia barang.
“Mereka mengkondisikan harga, spesifikasi, dan metode sistem e-katalog. Mereka juga menyepakati agar CV SK (yang terwakili UU) menjadi penyedia barang. Dengan komitmen fee (komisi) sebesar 15% per unit dari harga pricelist lampu yang CV SK tawarkan,” jelas Kajari.
Sebelumya, pada Senin, 16 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menggelar penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lampu SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran) jenis Menara Suar 20 NM Rotating Beacon sebanyak 4 unit pada Tahun Anggaran 2024,” tutup Kajari. ( Haryanti )