Singkawang,TribunTipikor.com-
Kalbar (kamis 10/07/2025). Warga Karimunting Munjiri angkat bicara mengenai hak lahan atau kebun mereka tidak di akui warga Singkawang. Kami punya surat-surat tanah yang tertua dari warga Singkawang.
Munjiri adalah warga desa Karimunting sejak tahun 1997 saya sudah melalang buana di lokasi yang dipermasalahkan, yang mana pada waktu itu saya buka hutang ambil kayu sama tanam kelapa pada saat itu. Lokasi itu dulu adalah hutan rimba terdapat kayu-kayu besar dan masuk wilayah desa Karimunting dusun tanjung gundul.
Menurutnya dulu masih zaman kepala desa M. Yusup A.K saya diikutkan merintis bersama Libertus Hansen untuk merintis tapal batas alam dari marhaban- Bukit Adi sampai air Baguru batas dengan desa Pangmilang. Sehingga saya tau persis batas desa Karimunting itu sampai dimana. Desa Sedau saat itu lahannya tidak sampai kesini yang saat ini di lintasi jalan bandara. Tegasnya
Lanjutnya Walikota Singkawang jangan main perintah-perintah untuk cabut baliho kami masyarakat yang tidak berdaya. Perlu dipertanyakan kedatangan walikota ke lahan kami dengan membawa pasukannya menurut saya itu salah besar sebagai kepala daerah masa seperti itu. Intinya baliho kami tidak mengganggu jalan umum atau ketertiban umum. Sahutnya
Untuk itu saya meminta agar walikota Singkawang perlu pelajari Permendagri nomor 141 tahun 2017 : Tidak terdapat konflik antara Permendagri No.β―141/2017 dan Permendagri No.β―90/2018.
Permendagri 141/2017 menjadi pedoman umum tentang bagaimana penegasan batas dilakukan dengan tetap melindungi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah SKT/girik/ulayat.
Permendagri 90/2018 hanya mengatur batas wilayah administratif secara teknis, tetap dalam kerangka pelaksanaan Permendagri 141/2017.
Kesimpulan:
Pasalβ―2 ayat (2) Permendagri 141/2017 sebagai dasar argumen bahwa hak atas tanah tetap dilindungi meski wilayah administratif bergeser.
Permendagri 90/2018 untuk menunjukkan bahwa perubahan administratif memang diatur, tapi tidak menghilangkan hak itu.
Munjiri juga menampakkan bagaimana Status Tanah Masyarakat Itu Sekarang?
Pasal 14 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014:
Pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya.
β Artinya, hak atas tanah yang diperoleh masyarakat secara sah saat masih di bawah Kabupaten Bengkayang tetap diakui secara hukum, walaupun kini masuk wilayah Kota Singkawang.
Putusan MA No. 477 K/Sip/1971:
Sertifikat bukan satu-satunya bukti hak. Bukti penguasaan lama yang sah tetap berlaku secara hukum.
β Sehingga, SKT, girik, atau sporadik masih sah digunakan sebagai alat bukti kepemilikan, terutama jika belum pernah dijual atau dialihkan. Tutupnya.
Sumber : JF
Pewarta : Rinto Andreas