Hapus Dikotomi Sekolah, Wujudkan Pendidikan Setara: LSM TRINUSA Desak Pemprov Jabar Tinjau Ulang Kebijakan Kelas Gemuk

Bandung — Tribuntipikor com

LSM TRINUSA DPD Jawa Barat secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengakhiri dikotomi antara sekolah negeri dan swasta yang hingga kini masih terasa kuat dalam sistem pendidikan. Lembaga Swadaya Masyarakat ini menyerukan pentingnya kesetaraan pendidikan demi menciptakan generasi muda yang berdaya saing, adil, dan inklusif.

Ketua LSM TRINUSA DPD Jabar, Ait M Sumarna, atau yang akrab disapa Kang Ait, menyoroti masih adanya stigma dan diskriminasi terhadap sekolah swasta yang seolah menjadi “kelas dua” dibandingkan sekolah negeri. Menurutnya, negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap institusi pendidikan hanya karena status kepemilikannya.

Pentingnya Kesetaraan dalam Pendidikan

Menurut LSM TRINUSA, kesetaraan pendidikan adalah pilar utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan membuka akses pendidikan yang sama bagi seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, maka pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial akan lebih merata.

LSM TRINUSA juga mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat, untuk bahu membahu mewujudkan pendidikan yang berkualitas untuk semua, tanpa memandang asal sekolah.

Soroti Keputusan Gubernur Jabar Terkait “Kelas Gemuk”

Kritik tajam juga diarahkan LSM TRINUSA kepada kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah.

Dalam kebijakan tersebut, sekolah negeri diizinkan untuk mengisi satu ruang kelas hingga maksimal 50 siswa pada jenjang SMA/SMK. Kebijakan ini dinilai oleh Kang Ait sebagai solusi instan yang justru dapat menciptakan masalah baru.

Kang Ait menyebut bahwa kebijakan ini bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, serta Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 yang mengatur jumlah maksimal siswa per kelas pada tingkat SMA/MA/SMK/MAK hanya 36 orang.

Menagih Konsistensi Pemprov Jabar

LSM TRINUSA DPD Jabar meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih berkelanjutan. Penambahan jumlah ruang kelas, peningkatan dukungan untuk sekolah swasta, dan distribusi siswa yang lebih merata menjadi beberapa alternatif yang disarankan.

Budi Haryanto Wapemred

Pos terkait