Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi setiap warga negara, namun hak tersebut bukanlah kebebasan yang mutlak tanpa batas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Saw Tresna Septiani, menanggapi maraknya pernyataan-pernyataan publik yang dinilai menyimpang dari prinsip etika dan hukum.
Dalam keterangannya, Saw Tresna Septiani menyatakan bahwa dirinya sangat menghargai kritik yang disampaikan masyarakat terhadap pemerintah. Bahkan, menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan menjadi masukan berharga untuk perbaikan kinerja penyelenggara negara.Selasa (8/7/2025)
Saya sangat menghargai dan mendukung apabila ada masyarakat yang menyampaikan kritik secara konstruktif. Kritik yang membangun akan mendorong perbaikan. Tetapi berbeda halnya jika kritik tersebut berubah menjadi serangan pribadi, penuh prasangka, dan tidak berdasar. Itu bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik atau bahkan fitnah,” ujarnya.
Saw Tresna Septiani menegaskan bahwa hak kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam pelaksanaannya, kebebasan ini dibatasi oleh aturan hukum lain, antara lain terkait:
Larangan menyebarkan berita bohong (hoaks)
Larangan pencemaran nama baik
Larangan menyebarkan ujaran kebencian
Penggunaan media elektronik secara tidak bertanggung jawab (UU ITE)
Kita harus paham bahwa berbicara tanpa dasar dapat berdampak besar. Apalagi jika menyangkut isu sensitif seperti kondisi lembaga keuangan atau pribadi pejabat publik. Bila informasi itu tidak akurat, bisa menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan publik,” tegasnya.
Menanggapi adanya informasi publik yang menyebutkan seolah-olah Bank Kuningan mengalami masalah keuangan, Saw Tresna menilai bahwa pernyataan tersebut sangat berbahaya dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Jika pernyataan itu menyangkut kesehatan bank dan disampaikan tanpa data valid, bisa menimbulkan ‘rush’ atau penarikan dana besar-besaran. Ini mengancam stabilitas sistem keuangan daerah. Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi hal seperti itu?” katanya.
Beruntung, lanjutnya, Direktur Utama Bank Kuningan dan OJK Cirebon langsung turun tangan memberikan klarifikasi resmi. Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, secara terbuka menyatakan bahwa Bank Kuningan dalam kondisi sehat dan aman. Dana nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan begitu, polemik soal rasio LDR telah dijawab. Bank Kuningan sehat. Dana nasabah aman dan terlindungi oleh regulasi,” ujarnya.
Terkait isu pembangunan mushola atau masjid di lingkungan Pendopo Kabupaten Kuningan yang dituding menggunakan dana publik secara tidak transparan, Saw Tresna meluruskan bahwa pembangunan tersebut berasal dari dana hibah pribadi, bukan dari APBD.
Perlu saya tegaskan bahwa dalam dokumen APBD Kabupaten Kuningan, tidak terdapat rencana atau pengalokasian dana untuk pembangunan mushola di pendopo. Proyek tersebut murni inisiatif dari seorang donatur yang disebut sebagai hamba Allah, dan dilakukan secara sah serta tidak melanggar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi mushola tersebut tidak berada di area inti Cagar Budaya, berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024 tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Wilayah Cagar Budaya yang Sah Menurut SK Bupati:
Utara: Lapangan dan Gedung Purbawisesa
Selatan: Gedung KORMI dan BPKAD
Timur: Jalan Raya Siliwangi
Barat: Rumah Dinas Bupati
Dengan demikian, bangunan seperti eks Asda 1, Asda 2, Asda 3, PKK, mushola lama, serta BPKAD tidak termasuk dalam kawasan Cagar Budaya sebagaimana tertuang dalam lampiran SK tersebut.
Tidak ada aturan yang dilanggar. Niat baik membangun tempat ibadah seperti mushola harus kita dukung. Ini termasuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Jangan sampai niat baik seperti ini diputarbalikkan menjadi narasi negatif yang menyesatkan publik,” imbuhnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap maraknya informasi yang dinilai menyimpang dari fakta, Saw Tresna meminta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan untuk melakukan kajian terhadap pemberitaan atau pernyataan publik yang mengarah kepada fitnah, pencemaran nama baik, maupun penyebaran hoaks.
(andri hdw)