Tanggamus-Tribun Tipikor
Rudi Candra melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Red Justicia Law Firm menyurati secara resmi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus. Senin, 07 Juli 2025.
Surat dari Red Justicia Law Firm menyangkut kasus Pekerja Migran Indonesia bernama Eni Kusrini melalui PT. Assalam Karya Manunggal diserahkan secara langsung ke Iswandi,S.K.M. Kabid Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanggamus.
Dalam surat resmi tersebut, Red Justicia Law Firm meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Tanggamus memanggil PT. Assalam Karya Manunggal (PT.AKM), PT. Sahabat Putra Pandawa (PT. SPP) dan PT. Della Fadhil Anugrah (PT. DFA). Ketiga Perusahaan tersebut diminta dipanggil karena menyangkut pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Eni Kusrini Binti Tugiman.
“Memang benar, kita menyurati Dinas Ketenagakerjaan Tanggamus menyangkut kasus Eni Kusrini Binti Tugiman. Karena harus ada kejelasan dan penyelasaian, kita meminta Dinas Ketenagakerjaan Tanggamus memanggil PT. AKM, PT.SPP, dan PT. DFA. Karena wewenang Dinas Ketenagarakerjaan Tanggamus untuk menertibkannya”. Keterangan Kurnain, S.H. selaku ketua Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus.
” Saya baru saja mengantarkan surat resmi dari Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus mewakili Rudi Candra sebagai pendamping hukumnya”. Keterangan Adi Putra Amril, S.H. Selaku Sekretaris Red Justicia Law Firm Cabang Tanggamus
Dalam surat tersebut berisi dua point kesalahan fatal dari kasus Eni Kusrini Binti Tugiman,yaitu:
- PT. AKM di duga melalukan perbuatan melawan hukum dalam hal Human Trafficking (Perdagangan Manusia) yang berbalut perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia(CPMI), karena Rudi Candra hanya mengetahui kalau Eni Kusrini Binti Tugiman (Istri Sah Rudi Candra saat itu tahun 2019-Juli 2022), Bahwa urusan pemberangkatan Eni Kusrini sebagai CPMI diurus oleh PT. AKM tanpa dikasih tahu selanjutnya sistem dan mekanisme serta kontrak kerjanya. Belakangan setelah somasi diberikan ke PT. AKM, pihak PT. AKM memberikan kontrak kerja dan penempatan kerja dilakukan oleh PT. Sahabat Putra Pandawa(PT. SPP). Berarti PT. AKM perusahaan yang bertindak sebagai perekrut dan pelatihan saja, sedangkan PT. AKM tidak menunjukkan legal standing dan atau bukti hubungan hukum antara PT. AKM dengan PT. SPP walaupun satu group. akan tetap secara person dan recht person sudah berbeda nama. hal ini terindikasi dugaan Human Trafficking(Perdagangan Manusia)
- Ketika Perpanjang kontrak ditahun 2021 dibulan Desember, PMI bernama Eni Kusrini perpanjang kotrak melalui PT. Della Fadhil Anugrah (PT.DFA) yang ada di Subang Jawa Barat. Sebelumnya waktu kontrak kerja melalui PT. SPP, Rudi Candra sudah mengingatkan saudara Khoirul Rahman alias Heru untuk istrinya pulang terlebih dahulu selesaikan urusan pribadi/Keluarga. akan tetapi PT. SPP beralasan tidak tahu kepulangan Eni Kusrini, padahal PT. AKM dan PT. SPP masih satu pengendali ditangan Khoirul Rahman alias heru. Hal yang lucu kalau PT. SPP tidak mengetahui kepulangan Eni Kusrini ke Indonesia lalu perpanjang kontrak kerja di majikan/Bos yang sama yaitu Hon Ho Tin tetapi melalui perusahaan yang berbeda yaitu PT. Della Fadhil Anugrah (PT. DFA) yang berlokasi di Subang Jawa Barat. dalam hal ini perpanjangan kontrak tanpa melampirkan surat ijin Rudi Candra dimana perpanjangan kontrak dilakukan pada tanggal 20 Desember 2021 dan dikontrak tersebut disebutkan mulai kerja pada 04 Februari 2022. Pada tahun 2021 Eni Kusrini masih terikat pernikahan Rudi Candra, Gugatan Cerai Baru dilayangkan ke Pengadilan Agama Tangamus di tanggal 04 Februari 2022 dan Putusan keluar di Bulan Juli 2022.
“Saya sempat bilang ketika berita di Somasi Kedua, bahwa kita buktikan dahulu mana antara perpanjangan kontrak Eni Kusrini yang kedua dengan Putusan Cerai antara Rudi Candra dengan Eni Kusrini. Hal ini sudah terbukti, bahwa ketika perpanjangan kontrak Eni Kusrini pada tanggal 20 Desember 2021 melalui PT. DFA, ternyata masih terikat pernikahan dengan Rudi Candra”. Ungkap Adi Putra Amril, S.H.
“Dalam surat yang kami layangkan ke Dinas Ketenagakerjaan Tanggamus, kami meminta Dinas Ketenagakerjaan Tanggamus memanggil PT. AKM, PT.SPP dan PT. DFA untuk menyelesaikan kasus PMI bernama Eni Kusrini paling lambat tanggal 16 Juli 2025. Apabila tidak terjadi pertemuan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan, kita akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk usut kasus tersbut. Dan kita akan melaporkan Dinas Ketenagakerjaan Tanggamus kepihak yang berwenang karena lemahnya pengawasan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia(CMPI) dan perusahaan yang bergerak penyaluran tenana kerja indonesia untuk bekerja keluar negeri”. Tegas Adi Putra Amril,S.H. dalam telepon.
“Kami meminta semua pihak koperatif untuk kasus Rudi Candra, supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kita sudah cek ke BP2MI, memang ada kesalahan prosedur, sistem dan mekanisme menyangkut PMI bernama Eni Kusrini”. Pungkas Adi Putra Amril, S.H. melalui telepon.(Husni)