SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR TANGKAP DUA PENGEDAR SABU DI TANJUNG RAJA SELATAN

Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria asal Dusun IV, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan pada Selasa (1/7/2025) karena diduga sebagai pengedar sabu.
Kedua tersangka berinisial H.P. (25) dan A.S. (40). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh Unit 2 Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat bruto 3,93 gram. Selain itu, diamankan pula satu kotak rokok yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp205.000.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kedua tersangka telah diamankan, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, pengamanan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara. Barang bukti dan sampel urine telah dikirim ke laboratorium forensik, sementara berkas perkara tengah diproses untuk pelimpahan ke Kejaksaan.
IPTU A. Surya Atmaja, S.H., juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami membutuhkan peran aktif masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Mei Sandra & Gusna)

Pos terkait