BANDA ACEH, TRIBUNTIPIKOR ONLINE-
Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, mengingatkan semua pihak untuk tidak menebar hoax terhadap aktivitas penambangan emas di Pameu, Aceh Tengah. Muhammad Nur mengatakan hal ini akan berdampak pada investasi.
“Saat ini teknologi pertambangan terus berkembang dan lebih ramah lingkungan. Tak elok menyamaratakan semua investasi pertambangan emas,” kata Muhammad Nur, Kamis, 3 Juli 2025.
Muhammad Nur mengatakan semua orang berhak punya pendapat tentang apa saja. Termasuk dalam urusan tambang. Tapi jangan pula hak itu malah digunakan untuk memutarbalikkan fakta hingga menyesatkan masyarakat.
Salah satu isu tidak benar yang berkembang di Pameu, kata Muhammad Nur, tuduhan bahwa aktivitas penambangan di Pameu bakal menggusur ribuan warga dari desa mereka. Muhammad Nur mengatakan tidak pernah muncul keinginan perusahaan untuk menggusur 1.859 jiwa dari tanah mereka.
Muhammad Nur mengatakan setiap investasi yang masuk ke Aceh harus menjalankan proses sesuai hukum yang berlaku. Legalitas operasinya dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Pemerintahan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhullah (Dek Fad), dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, serta pihak legislatif, juga memberikan dukungan serta mengawasi penambangan agar dilakukan tanpa melabrak rambu-rambu yang ditetapkan undang-undang.
“Para pemilik tanah di sekitar wilayah tambang juga memberikan dukungan penuh terhadap aktivitas ini sebagai bagian dari upaya mencegah maraknya tambang ilegal di masa depan,” kata Muhammad Nur.
Terkait lokasi dan skala tambang mencakup areal lebih dari 1.008 hektare, namun bukan berarti seluruh area akan ditambang. Aktivitas eksploitasi hanya dilakukan pada lokasi dengan kandungan emas yang layak secara teknis dan ekonomis. Bahkan, saat ini, kegiatan aktif baru mencakup area sekitar 15 hektare, jauh dari gambaran “tambang raksasa” yang kerap didengungkan oleh pihak-pihak yang menolak keberadaan perusahaan tambang di kawasan itu.
Perusahaan, kata Muhammad Nur, menyatakan komitmen untuk tidak menambang di wilayah pemukiman padat, persawahan produktif, tanah umum, ataupun lokasi-lokasi sakral seperti makam. Kesepakatan ini dibangun bersama reje dan mukim setempat. Setiap perbedaan pendapat, kata Muhammad Nur, seharusnya diselesaikan secara dialogis, bukan dipolitisasi.
Perusahaan, kata Muhammad Nur, sangat menghargai sikap terbuka masyarakat Pameu terhadap aktivitas penambangan. Karena itulah setiap urusan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama terkait tanah dan air bersih, menjadi perhatian investor. Jika ada masyarakat yang berkeberatan, investor siap berdialog dengan pemilik tanah terkait opsi sewa atau beli, dengan mekanisme yang adil dan transparan. Seluruh lahan yang digunakan pun akan direklamasi sesuai kesepakatan bersama.
“Investasi seperti ini hadir untuk membantu daerah dan masyarakat, bukan menciptakan konflik. Mari kita awasi implementasinya bersama,” kata Muhammad Nur.(Kontributor berita)