Banda Aceh, Tribun Tipikor
03 Juli 2025 – Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa pertanyakan Kapasitas Jaksa dalam menghitung kerugian negara tercantum dalam dokumen P19.
Aliansi Mahasiswa Menggugat menggelar aksi berulang kali ke-tiga nya merasa janggal dengan dokumen P19 yang dikirimkan jaksa ke Penyidik Polda Aceh. Koordinator Aksi, Sabarudin menilai Jaksa tak memiliki kapasitas dalam menghitung kerugian negara namun menyalahkan hasil audit Tim Ahli BPKP RI Perwakilan Aceh.
“Ini kali ke-tiga nya kami melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan tuntutan yang sama dari aksi yang lalu. Namun kali ini kita melakukan aksi karena masih belum mendapatkan jawaban dari Aspidsus Kejati Aceh atas dokumen P19 yang menilai hasil perhitungan audit Tim Ahli BPKP RI masih keliru” ujar sabarudin.
Sabarudin dalam orasinya menyampaikan bahwa Jaksa tak memiliki kapasitas dalam mengaudit kerugian negara, ada lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangannya dalam mengaudit dan mengeluarkan opini audit oleh tim ahli.
“Untuk audit, negara memiliki lembaga yang khusus dan didalamnya para ahli, jaksa tidak memiliki hak tersebut, namun memberikan pernyataan dalam dokumen P19 bahwa hasil audit Tim Ahli BPKP RI terhadap 9 perkara masih keliru sehingga dikembalikan ke Polda” ucap sabarudin.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh, Solahuddin mengundang perwakilan mahasiswa untuk klarifikasi saat aksi berjalan siang menjelang sore.
Saat dialog dengan perwakilan mahasiswa di antaranya, Sabarudin Koordinator Aksi, Henderik dan Abdullah Akbar memberikan 2 pertanyaan kepada Solahuddin.
- Apabila terjadi kekeliruan hasil audit Tim Ahli BPKP RI, dari 11 perkara kenapa 2 perkara berhasil disidangkan dan tidak dipermasalahkan hasil audit;
- Dan sejak kapan Jaksa memiliki Kapasitas dalam menghitung kerugian negara.
Dari dua pertanyaan tersebut Solahuddin menyampaikan pihak mahasiswa harus membaca Putusan pengadilan Dedy Safrizal di halaman 140 hingga 144 dan Pergub Nomor 58 Tahun 2017.
Sabarudin menjawab hal tersebut bahwa putusan pengadilan dan Pergub yang disampaikan oleh Solahuddin tidak berkaitan dengan pertanyaan mahasiswa.
“Tidak ada hubungannya, bahkan putusan pengadilan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bna yang disampaikan Solahuddin pada halaman 140-144 tidak mempersoalkan perhitungan audit dan dinyatakan sah dan mengkaitkan dengan Pergub No 58 Tahun 2017 itu kan tentang beasiswa, bukan tentang hasil audit” tegas sabarudin.
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMM) sebagai berikut :
- Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengevaluasi Aspidsus atas Dokumen P19 Kasus Korupsi Beasiswa usulan pokir DPRA TA 2017;
- Aspidsus Kejati Aceh dinilai melewati batas keahlian dalam menilai perhitungan hasil audit tim ahli BPKP RI yang menilai hasil audit tim ahli BPKP RI masih keliru terhadap 9 perkara yang tercantum dalam dokumen P19.
Sabarudin menyampaikan akan melakukan aksi jilid IV dan meminta tuntutan mereka dipenuhi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
“Kami akan terus melakukan aksi hingga tuntas, karena ini jelas kesalahan Jaksa, jadi kami minta pihak kejaksaan Tinggi Aceh segera mengevaluasi Aspidsus nya” tutup sabarudin