Tegas Polres Tasikmalaya Kota Tindak Pengendara Knalpot Brong Demi Kenyamanan Warga

Polres Tasikmalaya Kota-Tribun Tipikor.com

Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Kota Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si.
Melalui kasat lantas AKP Riki memerintahkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota untuk melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan warga.

Penindakan dilaksanakan di jalan Rancabango pada Kamis siang, 3 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh IPTU Dede, selaku Kanit Turjawali Satlantas Polres Tasikmalaya Kota.

Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.

Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut langsung ditindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tapi juga sangat mengganggu ketenangan warga,” tegas AKBP Moh. Faruk Rozi.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau kepada seluruh pengendara untuk taat aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan yang sesuai standar, serta tidak melakukan modifikasi yang merugikan orang lain.

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menindak pelanggaran yang mengganggu kenyamanan publik.(indra jaya)

Pos terkait