Garut-tribun Tipikor.com
Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Pada Selasa, 1 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu dengan total barang bukti seberat 9,97 gram bruto.
Kedua tersangka yang diamankan yakni KAE (30), warga Kecamatan Karangpawitan, dan VG (24), warga Kecamatan Tarogong Kaler.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi terhadap aktivitas mencurigakan kedua pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti diantaranya 14 paket sabu dibungkus plastik klip bening dibalut tisu dan lakban coklat, 7 paket sabu dibungkus tisu dan lakban kuning dan Alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek gas, dua handphone, screenshot percakapan WhatsApp, serta sepeda motor Suzuki Satria FU.
Total berat bruto sabu yang ditemukan dari Sdr. KAE adalah 6,66 gram, sedangkan dari Sdr. VG di temukan 3,31 gram.
“Dalam interogasi awal, Salah satu pelaku KAE mengakui bahwa barang haram tersebut di perolehnya dari seorang pria bernama F yang berdomisili di Kabupaten Subang. KAE Pelaku juga mengaku mengajak VG untuk ikut mengedarkan sabu dengan iming-iming upah. Keduanya kini diamankan di Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (03/07/2025).
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menelusuri jaringan distribusi dan asal mula barang bukti yang beredar di wilayah Garut, tegas AKP Usep.(Indra jaya)