Garut-Tribun Tipikor.
Com
Unit III Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus penggelapan barang berupa 7.922 kilogram biji kopi kering senilai lebih dari Rp760 juta, Dua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jawa Barat, yaitu Subang dan Karawang, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kasus ini berawal dari laporan korban Supriadi warga Garut, yang mengalami kerugian besar setelah barang miliknya berupa kopi kering yang seharusnya dikirim ke Medan justru tidak pernah sampai ke tujuan, Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, barang tersebut diketahui telah dialihkan dan dibawa ke Semarang oleh pelaku.
Pelaku menggunakan modus operandi dengan menyamar sebagai sopir angkutan resmi. Mereka menunjukkan identitas berupa KTP, SIM B1 Umum, dan STNK kendaraan truk warna putih dengan nomor polisi Z 8711 WD agar korban merasa yakin. Namun, setelah berangkat dari Garut pada 20 Mei 2025, pengiriman tersebut tak kunjung tiba hingga melewati estimasi waktu pengantaran selama empat hari.
Setelah dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, Tim Jatanras berhasil menangkap dua pelaku, yaitu DH (38) warga Subang yang diamankan pada pukul 17.00 WIB di wilayah Kabupaten Subang dan HH (31) warga Pati, Jawa Tengah, diamankan pukul 23.00 WIB di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti penting berupa Surat jalan UD. Sunda Mountain Coffee, SIM B1 Umum dan STNK truk Z 8711 WD.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Tindak lanjut akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas perkara,” ujar AKP Joko kepada awak media, Kamis (03/07/2025).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(indra jaya)