Sinjai.Tribuntipikor.com
Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai melarikan diri pada Rabu pagi, 2 Juli 2025.
Kejadian ini diketahui sekitar pukul 07.00 Wita saat petugas melakukan kontrol rutin dan penghitungan blok hunian.
Adapun tahanan yang kabur diketahui bernama Anas bin Damang, nomor register BI.58/2025, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta penadahan, sesuai Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Pasal 480 KUHP. Ia mulai menjalani masa pidana sejak 27 Mei 2025.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Darman Syah, Anas sebelumnya ditempatkan di Sel Pengasingan (Sel Merah) karena melakukan pelanggaran tata tertib. Ia diduga melarikan diri dengan cara membobol plafon sel tempat ia ditahan.
Menanggapi insiden tersebut, pihak Rutan Sinjai bergerak cepat dengan mengambil sejumlah langkah strategis.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Proses pencarian sedang dilakukan secara intensif, dan kami berkomitmen menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Darman Syah.
Ia menambahkan bahwa pengawasan dan pengamanan di Rutan Sinjai akan terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pihak Rutan dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Anas bin Damang, agar segera melapor ke kepolisian terdekat atau ke Rutan Sinjai.(Tim.TT/UH )