Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com
Kemacetan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Kimarogan, Palembang, akibat banyaknya truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang parkir sembarangan di badan jalan, tepat di depan Depot Pertamina Kertapati. Kondisi tersebut dikeluhkan para pengguna jalan yang merasa terganggu dengan penumpukan kendaraan di dua sisi jalan.
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (27/6/2025) malam menunjukkan puluhan truk tangki BBM terparkir di sisi kiri dan kanan badan jalan. Keberadaan kendaraan-kendaraan besar ini mempersempit ruang lalu lintas dan memicu kemacetan, terutama pada jam-jam padat.
Salah satu pengguna jalan, Herman, mengungkapkan kekesalannya saat diwawancarai.
“Kami sangat terganggu. Truk-truk tangki ini parkir di badan jalan kiri dan kanan, membuat kendaraan sulit lewat. Hampir setiap malam seperti ini, tapi malam ini jumlahnya lebih banyak dari biasanya. Harus ada tindakan dari pihak berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, seorang sopir truk tangki BBM yang enggan disebutkan namanya mengaku turut merasa dirugikan oleh sistem antrean yang berlaku di dalam depot.
“Kami ini antre dari sore, kadang berjam-jam. Tapi saat sudah masuk, malah ada yang tidak dapat giliran pengisian dan disuruh keluar lagi. Ini sering terjadi. Kami minta Pertamina memperbaiki sistem antreannya supaya tidak membuat kami harus menunggu di jalan seperti ini,” keluhnya.
Tindakan memarkir kendaraan di badan jalan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Parkir liar seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (4) huruf d dan Pasal 287 ayat (3), yang mengatur kewajiban mematuhi penggunaan lajur jalan serta ancaman sanksi berupa kurungan atau denda. Selain itu, tindakan ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 38 ayat (1) yang melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.
Masyarakat berharap pihak terkait, terutama Pertamina, Dinas Perhubungan, dan Satuan Lalu Lintas, segera bertindak mengatasi permasalahan ini. Selain demi kelancaran lalu lintas, langkah tegas juga diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat parkir liar di jalan umum.
“Kalau begini terus, bukan cuma macet, tapi juga bisa bahaya. Jalan Kimarogan itu padat, banyak motor dan mobil kecil. Harusnya ada solusi dari pihak Pertamina dan petugas lalu lintas,” pungkas Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. (Mei Sandra & Gusna)