Singkawang,TribunTipikor.com-,
Selasa,24 Juni 2025 —,Masyarakat Kota Singkawang kembali dibuat gelisah akibat maraknya praktik penarikan kendaraan oleh debt collector (depkolektor) yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah. Aktivitas ini bahkan tak jarang disertai intimidasi dan ancaman fisik.
Sejumlah warga mengaku menjadi korban penarikan paksa di jalanan, bahkan di depan rumah mereka. Oknum penagih utang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan (leasing), namun tidak menunjukkan dokumen resmi maupun putusan pengadilan yang menguatkan tindakan mereka.
“Dia datang ramai-ramai, tanpa surat resmi. Saya merasa seperti dirampok siang bolong. Padahal saya baru menunggak dua bulan,” ungkap seorang warga Kelurahan Pasiran, yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Mahisha Agni: Ini Pelanggaran Hukum
Menanggapi maraknya praktik tersebut, Mahisha Agni dari Tim Advokasi LBH RAKHA sekaligus aktivis perlindungan konsumen, menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa oleh debt collector tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.
“Debt collector tidak punya kewenangan hukum untuk menarik kendaraan secara paksa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, eksek
Pewarta : *Rinto Andreas