Mediasi Deadlock – *JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

Jakarta, 25 Juni 2025 —tribuntipikor.com —

Mediasi dalam perkara perdata nomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel mengalami deadlock atau tidak menemukan kesepakatan damai. Mediasi ini dilakukan antara Penggugat dan Tergugat pada pertemuan pertama tanggal 11 Juni 2025 serta pertemuan kedua tanggal 18 Juni 2025. Dalam proses mediasi tersebut, hadir Penggugat beserta kuasa hukumnya, sementara pihak Tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, keempat Tergugat tidak hadir dalam mediasi tersebut. Akibatnya, pihak Penggugat, JOFU, meminta agar perkara dilanjutkan ke pengadilan umum. Mediasi ini telah dilaporkan kepada Majelis Hakim dan dinyatakan gagal.

Pada sidang lanjutan perkara 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel yang berlangsung hari ini, Rabu, 25 Juni 2025, di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Dr. (c) Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M.(c), serta kuasa hukum para Tergugat. Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dari Penggugat.

Dalam persidangan tersebut, pukul 10.40 WIB, dilakukan pembacaan gugatan oleh Penggugat. Sidang ini dijadwalkan untuk melanjutkan dengan agenda jawaban dari para Tergugat pada 2 Juli 2025, replik dari Penggugat pada 9 Juli 2025, duplik dari Tergugat pada 16 Juli 2025, serta penyerahan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat pada tanggal-tanggal berikutnya, hingga penetapan putusan yang direncanakan pada 27 Agustus 2025.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) 1365 KUH Perdata, terhadap pembelian tanah dan bangunan di Jalan Lamandau 4 No. 21, Blok C1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perkara ini diajukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus dengan nomor 432/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Alamat tergugat di Jl. Ampera Raya No. 133, RT.5/RW.10, Ragunan, Ps. Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, JOFU bertindak sebagai penjual dan penggugat, berdasarkan perjanjian PPJB dan Akta Jual Beli (AJB) nomor 05/2023 yang dibuat notaris tergugat III, AR, S.H., M.H., M.Kn., berdomisili di Jakarta Selatan. Disebutkan bahwa harga jual sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

Namun, pembayaran dari pembeli berinisial AR dan I hanya sebesar Rp 2.833.012.000,- (dua miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta dua belas ribu rupiah) yang ditransfer 30 Mei 2023, melalui Bank Mandiri dan tertulis “lunas”. Sisa pembayaran sebesar Rp 1.166.988.000,- (satu miliar seratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) belum dibayarkan kepada JOFU.

Selain itu, hak atas tanah dan bangunan tersebut masih atas nama J. Usmany, dan pembayaran pajak SPPT tahunan pun masih dilakukan atas nama tersebut. Pada 13 April 2025, ahli waris JOFU menerima surat pemberitahuan wajib membayar pajak ke Bapenda DKI Jakarta.

Red/ ags

Pos terkait