𝗞𝗢𝗥𝗨𝗣𝗦𝗜 𝗥𝗣 𝟭,𝟵 𝗠 𝗗𝗜 𝗕𝗕𝗣𝗣𝗞 𝗝𝗔𝗪𝗔 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗧𝗔𝗡𝗚𝗞𝗔𝗣 𝗞𝗘𝗝𝗔𝗥𝗜 𝗕𝗔𝗡𝗗𝗨𝗡𝗚.

𝗕𝗮𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴, 𝗧𝗿𝗶𝗯𝘂𝗻 𝘁𝗶𝗽𝗶𝗸𝗼𝗿.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengungkap kasus korupsi yang melibatkan Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut mulai terungkap setelah auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa lelang pengadaan pada tanggal 5 Juni 2025 lalu.

Diketahui, tersangka ED merupakan Kepala BBPPK dan PKK Lembang yang pada tahun anggaran 2020 melaksanakan 11 paket pekerjaan. Selain itu, BBPPK dan PKK merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker

Sebelas paket pengadaan fiktif itu terdiri dari sembilan pekerjaan Pengembangan dan Perlengkapan Penunjang Inkubasi Bisnis, satu pekerjaan Pengembangan Website dan Aplikasi, serta satu pekerjaan Peralatan Pengolahan Kopi dengan metode pengadaan langsung.

Bahwa pada saat ini kami sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada BBPK dan PPK Lembang, yang setelah berjalan berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, pada hari ini kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari di Beleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).

Dalam pelaksanaannya, kata Donny, tersangka ED bekerja sama dengan tersangka lainnya yang berinisial K untuk merekayasa seolah-olah sebelas paket pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan. Tersangka K berperan sebagai perantara dari sebelas perusahaan yang akan melaksanakan paket pekerjaan tersebut.

Jadi, sebelas perusahaan ini hanya dipinjam perusahaannya, itu dibuatlah seolah-olah mereka sebagai penyedia jasa dalam pekerjaan tersebut. Namun, fakta perusahaan ini tidak pernah digunakan dan tidak pernah bekerja karena pekerjaan itu dilaksanakan sendiri oleh tersangka ED bekerja sama dengan K,” ujarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.928.839.000 (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

Hasil pemeriksaan kedua tersangka menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari pembayaran kredit mobil, pembelian sepeda motor, hingga keperluan sehari-hari. “Ada juga sejumlah uang yang didistribusikan kepada pihak lain,” ucapnya. Donny menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, mengingat 11 perusahaan yang juga terlibat dalam pengadaan fiktif itu. pihaknya tidak hanya memeriksa kedua tersangka saja, tetapi juga mengikuti alur pendistribusian uang dari kasus tersebut. “Jadi, tetap terbuka kemungkinan untuk bertambahnya tersangka lain dalam perkara ini. Kami, penyidik, masih mendalami terus fakta-fakta lainnya. Bagaimana penyidik nanti bisa seoptimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini,” tutur dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.  

𝗗𝗔𝗠𝗔𝗦.

Pos terkait