Mafia Solar Rampok Ribuan Barel di Bojonegoro Tanpa Ada Tindakan APH

Seperti diketahui, BBM jenis Solar hasil penyulingan ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan, serta dapat merusak kendaraan dan lingkungan.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //

Membeli solar dari penambangan minyak tradisional dan menjualnya kembali adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Penambangan, penyulingan, pengangkutan, dan penjualan minyak mentah serta hasil olahannya diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, melalui pengawasan PT. Pertamina.

Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) serta hukum pidana umum.

Namum tampaknya berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh mafia minyak solar inisial (Y) ini. Pasalnya sudah beberapa tahun ini, truk tangki (Y) yang bertuliskan PT Lautan Dewa Energy bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal bebas melenggang dan berkeliaran di sepanjang jalan raya Bojonegoro.

Sepertinya sudah kebal hukum, truk-truk tangki tersebut saat mengangkut BBM jenis solar yang diambil dari penambangan minyak tradisional di Desa wonocolo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.

Terkini, Minggu sekitar pukul 23:00 Wib, tiga dari enam truk tangki PT. Lautan Dewa Energy beriringan melewati jalan Rajekwesi, tepatnya di depan Kejaksaan negeri Bojonegoro bahkan sempat salib menyalib membahayakan kendaraan lain. Terlihat salah satu truk tangki tersebut diketahui bernopol L 8113 UT.

Salah seorang warga Wonocolo mengungkapkan bahwa truk-truk tangki bertuliskan PT. Lautan Dewa Energy itu sudah lama beroperasi mengambil BBM jenis solar di tambang minyak tradisinal Wonocolo.

“Truk-truk tangki tersebut sudah beberpa tahun ini beroperasi di Bojonegoro. Mereka membeli solar ke para penambang minyak tradisional di Wonocolo. Anehnya, selama ini seolah mereka bebas berkeliaran di sepanjang jalan raya Bojonegoro. Kata Imam.

Sementara saat kendaraan berhenti di depan Taman Rajekwesi Bojonegoro, sopir truk menyebutkan, jika solar akan di kirim ke Kota Gresik dan tidak memakai Delivery Order (DO)

“Solar ini rencana di kirim ke Gresik. Sepurane Mas, aku cuma buruh, ora ngerti opo-opo,”.(Maaf Mas, saya cuma buruh, tidak faham apa-apa,” katanya sembari memberikan nomor telp pihak yang menyuruhnya bernama Yasin. Namun saat nomer telpon tersebut berusaha untuk dihubungi, ternyata tidak aktif. (King/tim)

Editorial: Solikin Korwil Jatim

Pos terkait