Bekasi, Tribuntipikor Online _
Tidak informasi resmi yang menyebutkan gaji BPD (Badan Permusyawaratan Desa) pada tahun 2025 sebesar Rp18 juta. Gaji BPD diatur dalam peraturan daerah dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta ada perbedaan antara ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. Informasi mengenai gaji perangkat desa, termasuk BPD, pada tahun 2025 dapat ditemukan dalam peraturan daerah terkait dan APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Berikut adalah beberapa poin terkait gaji BPD:
Tidak ada informasi resmi tentang gaji Rp18 juta untuk BPD.
Informasi ini mungkin tidak akurat atau berasal dari sumber yang tidak resmi.
Gaji BPD bervariasi.
Gaji BPD berbeda tergantung pada jabatan (ketua, wakil, sekretaris, anggota) dan juga daerah masing-masing.
Gaji BPD bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) dan APBDesa.
Gaji BPD dianggarkan dalam APBDesa dan dibayarkan dari ADD.
Ada kemungkinan kenaikan gaji.
Ada kemungkinan kenaikan gaji BPD pada tahun 2025, namun ini tergantung pada peraturan daerah dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
BPD bukan perangkat desa.
Meskipun berhubungan erat, BPD dan perangkat desa adalah dua entitas yang berbeda dalam organisasi pemerintahan desa.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai gaji BPD di wilayah Anda, disarankan untuk merujuk pada peraturan daerah terkait dan berkonsultasi dengan pihak pemerintah desa atau kecamatan setempat.bagaimana kalau yang double job apakah masih bisa dikatakan profesional sebagai BPD??(Red)