Maluku Utara, tribuntipikor.com
Suasana Musyawarah Desa (Musdes) Jikotamo yang digelar pada Januari 2025 lalu berubah tegang setelah masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menuntut Kepala Desa Jikotamo, Hamid Ode Umar, untuk mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, turut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda desa. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa hingga saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban Dana Desa selama dua tahun anggaran terakhir.
Menurut anggota BPD, Kades Hamid Ode Umar diduga tidak pernah menyerahkan dokumen resmi APBDes kepada pihak BPD maupun masyarakat. Ketidakterbukaan ini melanggar asas transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa kita mau duduk Musdes, tapi pertanggungjawaban dana 2023–2024 tidak ada. Ini penghinaan terhadap lembaga BPD dan masyarakat,” ujar salah satu anggota BPD yang hadir.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 30 penerima manfaat yang telah ditetapkan dalam APBDes tahun 2024. Dana tersebut semestinya sudah dicairkan dan didistribusikan kepada warga kurang mampu.
“Program ketahanan pangan pun gagal total. Begitu juga proyek fisik desa yang dijanjikan tidak satu pun terealisasi. Ini kegagalan total pemerintahan desa,” kata seorang tokoh masyarakat Jikotamo.
Tokoh Pemuda Jikotamo, Apin, secara lantang menegaskan bahwa Kepala Desa sempat menjanjikan penyelesaian berbagai program hingga 31 Januari 2025. Namun janji tersebut tak terbukti. Bahkan, dalam rapat, Apin menyebut bahwa Kades telah menggunakan dana desa sebesar Rp200 juta untuk keperluan yang tidak jelas.
“Om Pala sudah pakai uang Rp200 juta, katanya mau buat pernyataan ganti. Tapi kapan? Dari tahun ke tahun janji terus, tidak pernah diselesaikan,” kata Apin geram.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Kades pernah berjanji akan menyelesaikan persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat rapat di Kantor Camat. Namun hingga kini, tidak ada penyelesaian yang dilakukan.
“Termasuk masalah pemalangan kantor desa oleh warga beberapa waktu lalu, itu buntut dari kekecewaan karena Kades tak kunjung bertanggung jawab,” tambah Apin.
Kondisi ini dinilai semakin memperburuk citra pemerintahan desa dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi lokal. Warga bersama anggota BPD pun menyuarakan tiga tuntutan utama :
- Meminta Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, segera mencopot Kades Jikotamo Hamid Ode Umar dari jabatannya.
- Menginstruksikan Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan Desa Jikotamo, termasuk peran pendamping desa dan kecamatan.
- Meminta Kejaksaan Negeri Halsel turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024.
Pernyataan sikap masyarakat telah ditandatangani oleh tokoh adat, anggota BPD, tokoh pemuda, serta puluhan warga lainnya, dan telah dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Halsel dengan tembusan ke DPRD, Kejaksaan, dan Inspektorat.
Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil terhadap Kades Jikotamo.
Masyarakat juga berharap, pemerintah Daerah tidak menunda tindakan agar tidak memicu gejolak sosial di tingkat akar rumput. (IPI)