Bekasi, Tribuntipikor Online _
Mengenal Istilah Kendaraan Bodong . apalagi ditambah dengan marak beredarnya motor dan mobil bodong atau kendaraan bodong. menelisik artinya Kendaraan bodong merupakan mobil atau sepeda motor yang tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri. Biasanya tidak dilengkapi STNK dan BPKB, namun ada juga yang dibekali dengan dokumen palsu. Maka dari itu, sebelum membeli kendaraan bermotor bekas perlu memastikan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi surat-surat resmi dan masih berlaku.Kepada APH agar bertindak tegas terhadap kendaraan tanpa di lengkapi surat-suratnya.
Mobil bodong adalah mobil yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atau surat-surat tersebut diduga palsu. Istilah ini juga mencakup kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri.
Berikut adalah beberapa ciri-ciri mobil bodong:
Tidak memiliki STNK dan BPKB:
Ini adalah ciri paling jelas. Mobil bodong biasanya tidak memiliki kedua dokumen penting ini atau dokumen yang ada diduga palsu.
Nomor rangka dan mesin tidak sesuai:
Nomor rangka dan mesin pada mobil tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen (jika ada) atau tidak terdaftar secara resmi.
Harga jual sangat murah:
Mobil bodong seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran untuk menarik pembeli.
Surat-surat palsu:
STNK dan BPKB yang ada mungkin dipalsukan, sehingga tidak sah secara hukum.
Tidak terdaftar di Samsat:
Mobil bodong tidak terdaftar secara resmi di database Polri atau Samsat.
Risiko membeli mobil bodong:
Disita polisi: Jika terjaring razia, mobil bodong dapat disita oleh petugas.
Tidak bisa diperpanjang atau dibalik nama: Mobil bodong tidak bisa diperpanjang STNK-nya atau dibalik nama menjadi pemilik baru.
Risiko hukum: Membeli atau menggunakan mobil bodong bisa menimbulkan masalah hukum.
Tidak aman: Mobil bodong bisa jadi merupakan hasil curian atau terlibat dalam tindakan kriminal lainnya.
Tips menghindari membeli mobil bodong:
Cek kelengkapan surat-surat: Pastikan mobil memiliki STNK dan BPKB yang asli dan berlaku.
Periksa nomor rangka dan mesin: Pastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan yang tertera pada dokumen.
Cek keaslian dokumen: Gunakan layanan resmi seperti e-Samsat atau Samsat untuk memastikan keaslian dokumen.
Waspadai harga yang terlalu murah: Harga mobil bekas yang jauh lebih rendah dari harga pasaran bisa menjadi indikasi mobil tersebut bodong.
Dengan memahami apa itu mobil bodong dan risiko yang terkait, Anda dapat lebih berhati-hati dalam membeli mobil bekas dan menghindari masalah di kemudian hari.(Red)