Subang Tribun tipikor
obat-obatan keras jenis tramadol, exymer, dan sejenisnya dilaporkan semakin menjamur di beberapa wilayah Kabupaten Subang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat, terutama mengingat dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Penyebaran obat-obatan terlarang ini disinyalir terjadi secara terbuka di beberapa titik, termasuk di Jl. Jend. Achmad Yani No.16, Parung, Kecamatan Subang, dan di Jl. Sukamelang, Kecamatan Subang. Transaksi obat keras golongan G ini disebut-sebut beroperasi tanpa sentuhan hukum yang berarti, memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Hal yang paling mencengangkan adalah pengakuan berani dari para penjual obat. Salah seorang penjual yang mengaku bernama Riki, dengan terang-terangan menyatakan keberaniannya berjualan obat-obatan keras karena sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, karang taruna, polsek, dan polres.
Senada dengan Riki, seorang pria yang mengaku bernama Aloy di Jl. Sukamelang, Kecamatan Subang, juga menyampaikan hal serupa. Dirinya merasa aman berjualan karena sudah ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pengakuan ini tentu saja memicu alarm bahaya dan memperkuat dugaan adanya praktik perlindungan terhadap peredaran obat terlarang.
Fenomena merajalelanya peredaran obat keras ini menjadi perhatian serius. Jika peredaran obat-obatan berbahaya ini benar-benar dilindungi dan dibiarkan oleh pemerintah serta aparat penegak hukum, maka dampaknya terhadap generasi muda dan tatanan sosial akan sangat merusak. Konsumsi obat-obatan jenis ini dapat menyebabkan efek samping serius, bahkan ketergantungan dan kerusakan organ.
Lebih dari itu, dugaan pembiaran dan koordinasi antara penjual dan aparat berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kredibilitas Polres Subang khususnya, kini dipertaruhkan di mata masyarakat yang mendambakan rasa aman dan keadilan.
Masyarakat mendesak adanya investigasi menyeluruh dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas peredaran obat keras ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap kejahatan ini. Tanpa tindakan serius, Subang terancam menjadi sarang peredaran obat terlarang yang membahayakan masa depan bangsa.
(Tim)