Tragis! Gadis 12 Tahun di Kawali Hamil Akibat Disetubuhi Dua Remaja, Salah Satunya di Bawah Umur!

CIAMIS Tribun Tipikor.com

Sebuah kasus yang mengguncang hati terungkap di Ciamis. Seorang gadis berusia 12 tahun, berinisial AA, kini hamil tiga bulan setelah menjadi korban persetubuhan oleh dua remaja, salah satunya bahkan masih di bawah umur. Kasus tragis ini dibeberkan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Kamis (19/6/2025).

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Karangpawitan dan Rindu Raja, Kecamatan Kawali, Ciamis, sekitar bulan Mei 2025. Korban, AA, warga Karangpawitan, harus menanggung akibat dari perbuatan keji yang dilakukan oleh SS (21 tahun) dan FR (15 tahun).

Menurut Kapolres, SS adalah pelaku yang pertama kali menyetubuhi korban sebanyak tiga kali, sementara FR melakukan perbuatan tersebut satu kali. Tragisnya, kedua pelaku melakukan aksi bejat ini secara bergantian. Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, polisi telah berkoordinasi dengan KPAI dan menitipkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kasus ini terkuak secara tak terduga. Bermula dari beredarnya sebuah foto pribadi korban yang dinilai tidak pantas di lingkungan tempat tinggalnya. Foto tersebut akhirnya sampai ke nenek korban melalui tetangga.

Orang tua korban yang saat itu berada di Jakarta, sempat berkomunikasi jarak jauh dengan anaknya. Awalnya, korban membantah. Namun, setelah keluarga menggali informasi lebih lanjut, terungkap bahwa AA sering terlihat bersama laki-laki. Paman korban kemudian ikut mendalami, hingga akhirnya AA mengakui telah melakukan hubungan intim dengan dua laki-laki berbeda.

Dengan dua alat bukti yang cukup, polisi segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 16 Juni 2025, dan dua tersangka resmi ditetapkan.

Hasil pemeriksaan medis menjadi pukulan telak: korban AA saat ini tengah hamil tiga bulan. Mengingat usianya yang masih sangat muda, korban telah dititipkan ke lembaga perlindungan anak untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan psikologis yang intensif.

Kapolres menyatakan bahwa, berdasarkan penyelidikan awal, tidak ditemukan unsur paksaan. Tersangka SS diketahui paling dominan, karena ia yang mengajak korban ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan perbuatan tersebut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh masyarakat, khususnya orang tua. Kapolres Ciamis mengimbau agar pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang memasuki usia remaja, harus diperketat. “Pengawasan orang tua dan lingkungan sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke pergaulan yang salah,” ujar AKBP Akmal, sembari mendukung penuh instruksi pembatasan jam malam bagi anak-anak.

Perwakilan KPAI yang mendampingi kasus ini juga menyoroti peran penting pola asuh keluarga. Mereka menyebut, seringkali kasus semacam ini dipicu oleh kegagalan pola asuh, terutama pada anak-anak yang diasuh oleh kakek-nenek akibat perceraian orang tua.

β€œTanpa pengawasan yang memadai, mereka jadi lebih rentan terhadap pengaruh negatif media sosial dan lingkungan sekitar,” ungkap perwakilan KPAI.

KPAI menekankan bahwa di era digital saat ini, keterlibatan aktif keluarga dalam mendidik dan mengawasi anak-anak adalah kunci. Jangan sampai lengah, karena bahaya bisa mengintai dari mana saja.(indra jaya)

Pos terkait