Tribun Tipikor
Pembubaran Satgas Saber Pungli secara resmi melalui peraturan presiden. Pembubaran Satgas Saber Pungli berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar per 6 Mei 2025.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (18/6/2025).
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada Juni 2025. Sejak saat itu pula, Satgas Saber Pungli resmi berhenti beroperasi secara kelembagaan dan administratif.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.