Cilacap,Tribun tipkor.com
19 Juni 2025 – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang kepala cabang perusahaan penyalur pekerja migran kembali mencuat, menyoroti kerentanan calon pekerja migran serta urgensi penegakan hukum di Indonesia. ER (37), RT (41), HK (21), GL (23), dan SK (27), semuanya dari Cilacap, kini telah teridentifikasi sebagai korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Sarwan, Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra. Para korban ini menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat janji penempatan kerja migran ke Taiwan yang tak kunjung terwujud.
Terkuaknya kasus ER, RT, HK, GL, dan SK telah mendorong korban-korban lain untuk berani bersuara.
Ada dugaan kuat bahwa masih banyak korban lain yang terdampak oleh modus penipuan oleh Sarwan atau PT. Mekarjaya Wanayasa Putra . Mereka diyakini tergiur dengan iming-iming gaji tinggi dan proses cepat tanpa prosedur yang semestinya, sebuah pola umum yang sering digunakan dalam praktik penipuan pekerja migran. Kerugian yang ditanggung korban tidak hanya finansial, namun juga waktu dan harapan yang pupus.
BP2MI Cilacap Ambil Tindakan, Korban Bersiap Tempuh Jalur Hukum
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan pada Kamis, 19 Juni 2025, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Cilacap langsung mengambil langkah cepat.
BP2MI Cilacap dijadwalkan akan melakukan konfirmasi langsung ke pihak PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap pada Senin, 23 Juni 2025. Konfirmasi ini penting untuk memverifikasi legalitas operasional perusahaan dan peran Sarwan dalam kasus ini.
Para korban berharap BP2MI Cilacap dapat menangani perkara ini dengan serius.
“Kami berharap BP2MI Cilacap bisa menangani perkara ini dengan serius agar kami merasa lega dan tidak digantung harapannya,” ujar seorang perwakilan korban dengan nada geram, menekankan dampak psikologis dan finansial yang mereka alami.
Terkait pelayanan, para korban juga menyampaikan apresiasi terhadap BP2MI Cilacap. “Pelayanan BP2MI Cilacap sangat baik dan humanis.
Kami sangat berterima kasih atas pelayanan dari pihak BP2MI Cilacap,” ungkap salah satu korban lainnya, yang mengindikasikan adanya respons positif dari lembaga pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, pihak BP2MI Cilacap menegaskan akan menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk melindungi pekerja migran.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status legalitas perusahaan tersebut, peran Sarwan dalam praktik dugaan penipuan ini, serta mencari solusi yang adil bagi para korban.
Dengan munculnya korban-korban baru ini, konfirmasi BP2MI menjadi semakin krusial untuk mengungkap skala sebenarnya dari dugaan penipuan ini dan mencegah lebih banyak korban berjatuhan.
Di sisi lain, korban ER menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, ER, didampingi awak media, berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila pengaduan melalui BP2MI tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan pengusutan tuntas dan mendapatkan keadilan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penipuan
Dugaan penipuan semacam ini merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat menyeret pelakunya ke jeruji besi.
Sarwan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, jika terbukti PT. Mekarjaya Wanayasa Putra terlibat atau Sarwan bertindak atas nama perusahaan tanpa izin yang sah, mereka juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Undang-undang ini secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan ilegal atau penyalahgunaan izin penempatan pekerja migran.
Sanksi pidana dalam UU PPMI bisa berupa denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara yang lebih lama, menunjukkan keseriusan negara dalam melin