Tanggamus-Tribun Tipikor
Supriono Diperiksa Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Rabu, 17 Juni 2025.
Supriono di dampingi kuasa hukumnya Adi Putra Amril, S.H. dari Kantor Hukum Kurnain,S.H. dan Rekan. Memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan kasus BRI oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus, supriono diperiksa dari Pukul 11.00 WIB-13.00 WIB. Supriono menjawab sktr 20 pertanyaan menyangkut perihal laporannya.
“alhamdulillah, saya sudah di periksa oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus. Saya bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lancar sambil mengingat pristiwanya”. ungkap supriono dalam wawancara
” Supriono menjelaskan semuanya pertanyaan dengan detail, supriono sempat mengutarakan kekesalannya kepada Angga Bagus Novianto dan Pihak BRI yang seperti memimpong perihal SHM nya. dalam penjelasan supriono, Angga Bagus Novianto sering mengelak perihal SHM nya ketika mempertanyakan melalui Reni Puspita. Supriono sakit hati dengan Angga Bagus Novianto yang merasa tidak pernah menerima SHM milik supriono”. Tegas Adi Putra Amril dalam wawancara.
“saya mewakili supriono, meminta pihak BRI dan Angga Bagus Novianto mempertanggungjawabkan penguasaan sepihak SHM milik supriono selama 7 tahun”. Tegas Adi Putra Amril
” Selama 7 tahun SHM milik supriono dikuasai sepihak oleh BRI dan Angga Bagus Novianto, apa jaminannya kalau SHM supriono tidak dijaminkan ke Pihak Lain baik perorangan maupun lembaga pembiayaan lain. Zaman sekarang apapun bisa terjadi penyalahgunaan,apalagi surat-surat berharga?. Selama ini BRI bertindak tegas terhadap Debiturnya yang melanggar perjanjian, tapi ketika BRI berbuat kesalahan lebih cendrung tidak mau disalahkan. BRI harus adil dalam perkara ini,jangan tutup mata dan masa bodo”. geram adi putra amril dalam wawancara.
“Selain SHM nya dikembalikan, kami minta pihak BRI dan Angga Bagus Novianto memikirkan kerugian materiil dan inmateriil selama 7 tahun penguasaan sepihak SHM milik supriono oleh BRI. Orang perbankan lebih pandai berhitung apalagi sistem anunitas bunga perbankan, kalo maaf diterima tapi pengembalian tanpa memikirkan kerugian supriono alangkah naif pihak BRI”. tegas Adi Putra Amril dengan nada tinggi dalam wawancara.
“Saya minta kepada Pihak APH khususnya Polres Tanggamus untuk tegak lurus, netral dan tegas menyangkut kasus supriono. potensi perbuatan melawan hukumnya seperti Hukum Pidana, Pelanggaran hukum perbankan, dan hukum lainnya harus ada. Jangan hanya hukum Pidana Pasal 372 KUHP saja”. Ungkan Kurnain, S.H. dalam wawancara.
“Kasus Supriono sebagai pembelajaran kita semua, ketika urusan dengan perbankan dan lembaga pembiayaan. Kita menyerahkan Surat-Surat berharga, barang berharga sebagai jaminan harus minta tanda terimanya yang resmi dari instasi tersebut”. tegas Adi Putra Amril dalam wawancara. (HSN)