Jakarta, Tribuntipikor Online _
Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp11.880.351.802.619 (Rp11,8 triliun) terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022. Selasa 17 Juni 2025.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum JAM PIDSUS pada tingkat penuntutan, sebagai bagian dari upaya hukum kasasi terhadap lima terdakwa korporasi: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kelima perusahaan tersebut sebelumnya diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, berdasarkan audit BPKP dan kajian Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, kerugian negara (termasuk illegal gain dan kerugian perekonomian) mencapai Rp11,8 triliun.
Rinciannya: PT Multimas Nabati Asahan (Rp3,99 triliun), PT Multi Nabati Sulawesi (Rp39,7 miliar), PT Sinar Alam Permai (Rp483,9 miliar), PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Rp57,3 miliar), dan PT Wilmar Nabati Indonesia (Rp7,3 triliun).
Pada 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi mengembalikan seluruh kerugian negara ke rekening penampungan JAM PIDSUS.
Penyitaan resmi dilakukan pada 4 Juni 2025 berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, untuk kepentingan pemeriksaan kasasi.
Uang tersebut akan menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan kompensasi kerugian negara.
Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.(Red)