Sumbawa Besar NTB
tribun tipikor.com —
Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB )
Pendidikan merupakan pondasi utama dalam membangun bangsa yang maju dan berdaya saing. Menyadari pentingnya pendidikan yang merata dan berkualitas, Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah Republik Indonesia Kemendikdasmen RI.
Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini secara resmi diperkenalkan pada hari Rabu, 30 Januari 2025, dan akan diterapkan pada tahun pelajaran 2025/2026. Inovasi kebijakan ini diharapkan dapat mewujudkan visi Kemendikdasmen untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada seluruh kalangan masyarakat tanpa kecuali.
Kepala SMAN I Sumbawa , Ainun Asmawati kepada awak media tribun tipikor.com 18/06/2025 menjelaskan SPMB adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih adil dan merata kepada semua siswa, terutama bagi mereka yang selama ini terpinggirkan atau tidak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas,
pendidikan yang inklusif dengan prinsip bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi, geografis, maupun kondisi fisik, berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam konteks ini, SPMB dirancang agar sistem penerimaan siswa baru tidak hanya mengandalkan kriteria administratif semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek geografis dan prestasi yang relevan dengan potensi siswa.” Jelasnya.
Jalur Afirmasi memberikan kesempatan bagi siswa yang kurang mampu terutama dari lulusan SMP/ MTs sederajat yang mempunyai batas usia 21 tahun, sementara proses verifikasi data merupakan tahapan penting dalam penerimaan peserta didik baru (SPMB) Tahun ajaran 2025/2026 .”terangnya
Jalur Afirmasi juga di peruntukan bagi siswa yang kurang mampu dengan kondisi khusus yang juga memiliki Kartu Indonesia Pintar ( KIP /yang terdaftar didalam PKH dan berdomisili di sekitar SMAN I Sumbawa .” Papar Kepala SMAN I Sumbawa.
Ia menbahkan , adapun jalur Mutasi dengan persyaratan melengkapi”
. SK Mutasi orang tua
. Surat keterangan Domisili dan surat rekomendasi dari Cabang Dinas Dikbud Kab Sumbawa.
Jalur penerimaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing calon siswa.
Afirmasi hadir sebagai solusi atas permasalahan sistem zonasi yang selama ini digunakan dalam PPDB. Pada sistem zonasi, penerimaan siswa baru bergantung pada batas-batas wilayah administratif, yang seringkali menimbulkan ketidakmerataan dalam distribusi kualitas pendidikan.
Dalam SPMB, jalur domisili tidak lagi terikat pada batas administratif semata, melainkan mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju. Sistem ini memungkinkan siswa untuk mendaftar ke sekolah yang berlokasi lebih dekat dengan tempat tinggalnya meskipun berada di luar wilayah administrasi setempat. Melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), sistem domisili diharapkan mampu mengatasi kesenjangan pendidikan antarwilayah serta memberikan fleksibilitas dalam proses penerimaan.” Pungkas Ibu Ainun sapaan akrab.
( Irwanto )