Kuningan|Tribun TIPIKOR.com
Aroma menyengat khas fermentasi tuak tercium dari balik pepohonan kelapa di lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan. Lokasinya tak main-main,berada di wilayah Desa Babakanreuma dan tak jauh dari area rongsokan di Desa Ancaran. Warga menduga, pohon-pohon kelapa di atas tanah pemda itu kini berubah fungsi menjadi “pabrik kecil” produksi minuman keras tradisional.
Praktik yang dinilai menyimpang ini sontak menuai kecaman. Sejumlah warga menilai, pembiaran terhadap aktivitas tersebut merupakan bentuk kelalaian pemerintah daerah.
“Kalau ini benar, sungguh keterlaluan. Lahan milik Pemda malah dijadikan tempat bikin miras. Di mana peran pengawasan aparat?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa(17/6/2025).
Padahal, sudah jelas Kabupaten Kuningan memiliki payung hukum tegas melalui Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, tidak hanya peredaran, tapi produksi dan penyimpanan minuman beralkohol pun bisa dikenakan sanksi tegas,baik administratif maupun pidana.
Warga kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Penertiban diperlukan, bukan hanya sebagai penegakan aturan, tapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Jangan sampai nanti ketahuan , baru panik. Ingat, ini tanah milik Pemda, bukan milik pribadi. Apalagi untuk bikin tuak,” tegas salah satu warga setempat.
(Red/AH)