Terkait Paket Proyek Pengaspalan Perkim TA 2024, Ini Klarifikasi Kadis Perkim Binjai !!

Binjai-tribuntipikor.com |


Terkait adanya pemberitaan yang beredar oleh beberapa oknum awak media online kemarin, tentang indikasi dana fiskal yang diduga proyek pengaspalan Dinas Perkim Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 bermasalah. Adapun persoalan yang mencuat saat ini tentang volume kerjaan di kecamatan binjai utara yang berada di kota binjai yang tidak sesuai dengan bestek. Kamis (12/6).

Disebutkan dalam isi pemberitaan tersebut bahwa proyek pengaspalan yang berada di salah satu kelurahan berada di kecamatan binjai utara menggunakan anggaran biaya hibah dari Pusat, dan atau sering disebutkan Dana Fiskal.

Selain tidak sesuai bestek, Dinas Perkim Binjai diduga telah melanggar regulasi Dana Insentif Fiskal yang tidak tepat sasaran dan tujuan, sebagai mana telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan Mentri Keuangan ( PMK ) nomor 91 tahun 2024.

Adanya pemberitaan yang sedang hangat dibicarakan oleh kalangan masyarakat terkait persoalan tersebut, dini hari Kamis (12/6) awak media online Tribun tipikor.com mencoba untuk konfirmasi langsung bertemu oleh Kepala Dinas Perkim Binjai Mahyar Nafiah ST.

Dalam pertemuan tersebut,akrab dipanggil Mahyar yang merupakan sosok seorang kadis tegak pada aturan tersebut mengatakan “tahun anggaran 2024, kemarin sekitar beberapa hari yang lalu, untuk Dinas Perkim sendiri baru selesai dilakukan Pemeriksaan oleh Badan Pengawas Keuangan ( BPK ) Daerah Sumatera Utara,”ungkap Mahyar.

Masih dengan Mahyar yang sedang serius menjelaskan “bahwa, menurut informasi daripada Keterangan BPK teruntuk paket proyek pekerjaan yang sedang viral tersebut, sepertinya tidak ada masalah, ya artinya nihil. Sembari menunggu lembaran yang keluar tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah,”ungkap Mahyar.

Sejauh ini sudah kita lakukan upaya pemulangan untuk disalah satu paket proyek pekerjaan pengaspalan yang menjadi persoalan selama ini, ” tapi bukan di paket proyek pengaspalan yang saat ini sedang viral. Dirinya hanya menunggu lembaran surat resmi dari BPK Sumatera Utara,”sebut Mahyar.

Menurutnya,hal yang paling penting itu harus bisa juga melampirkan beberapa bukti jika tidak sesuai dengan Bestek sebagai notabane,ya itu hanya saran saja. Disinggung soal DIF, dirinya tidak pernah mengkangkangi aturan yang ada saat ini, namun ya sudah, biar bagai mana pun, saya mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang sudah mengkritik kinerja saya,semoga kedepan nya bisa menjadi lebih baik dan ekstra hati – hati”,jelas Mahyar.

Segala upaya apapun itu sifatnya,bahwa pemberitaan bantahan terkait yang sedang viral saat ini berdasarkan nara sumber yang bersangkutan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun dan dalam keadaan baik secara jasmani dan rohani.

Namun, upaya yang dilakukan oleh awak media online ini bermaksud hanya sekedar meluruskan, supaya masyarakat bisa melihat dan mengetahui persoalan apa yang sebenarnya terjadi, apabila dapat kekeliruan dikemudian hari, dapat di pertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan.

( Raka ).

Pos terkait