Polsek Tarogong Kaler Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Garut-Tribun Tipikor.com

Polsek Tarogong Kaler berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang terjadi di Perumahan Griya Bumi Praja, Blok E-13, RT 02 RW 12, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Ate Ahmad Hermawan mengatakan kejadian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

Kedua pelaku dalam insiden ini adalah JA (26) warga Kecamatan Banyuresmi dan GP (30) warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah yang juga menjadi korban, bersama anaknya, berkunjung ke rumah miliknya pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati sofa tamu yang biasa berada di ruang tengah sudah tidak ada.

Kecurigaan bertambah saat ia memeriksa seluruh isi rumah dan mendapati hampir seluruh barang berharga telah raib.

Modus dari kedua pelaku ini adalah ketika ditanya oleh warga sekitar, kedua pelaku ini mengatakan bahwa ia disuruh oleh pemilik rumah mengangkut barang-barangnya untuk pindahan.

Saat ditengah-tengah aksinya kedua pelaku sempat mengalami mogok dan di bantu oleh warga sekitar yang tidak tahu bahwa yang ia bantu adalah maling.

Kepada warga, para pelaku tersebut mengaku akan pindah rumah.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit kulkas Polytron warna hitam-putih, 1 unit mesin cuci Sharp biru-putih, 1 buah sofa tamu warna emas, 1 unit magic com merk Niko, 1 buah tabung gas 3kg, 1 unit dispenser SANEX pink-putih, 1 kipas angin merk Cosmos, 1 unit air fryer merk Goto, 4 kasur lipat merk The Erland, 1 lukisan tembaga bergambar bunga besar, serta 1 unit coffee maker warna hitam, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 11.000.000.

“Setelah menerima laporan dari korban pada Sabtu pagi, 8 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kami langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan olah TKP serta hasil pendalaman informasi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian rumah kosong.” ujar Kapolsek kepada awak media, Kamis (12/06/2025).

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan juga sedang dalam proses pendataan untuk dikembalikan kepada korban.” pungkas Kapolsek.

Polsek Tarogong Kaler mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(indra jaya)

Pos terkait