Landak Kalbar- Tribuntipikor.com
Damianus dan Dedi,memenuhi surat panggilan Polres Landak di dampingi oleh kuasa hukum Marselinus Daniar,S.H dan Heryanto Gani,S.H,S.E.,M.H berserta puluhan warga dusun Nangka yang datang memberikan dukungan moril pada Kamis (12/6/2024).
Sebagai warga negara yang taat hukum Damianus dan Dedi bersama kuasa hukum nya datang ke polres memenuhi surat panggilan yang telah ditetapkan sebagai tersangka,berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian sawit di PT.SMS yang ada diwilayah mereka beberapa bulan yang lalu.
“Kami kuasa hukum dari pak Damianus dan pak Dedi, hari ini telah mendampingi mereka berdua dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di polres Landak,dari pagi sampai sore hari ini berjalan dengan baik.Dalam pemeriksaan kami merujuk pada surat panggilan yang telah ditetapkan pak Damianus dan Dedi sebagai tersangka,sebagai warga negara yang taat hukum kita mentaati proses nya.Juga sebagai bentuk hak pak Damianus dan pak Dedi sebagai tersangka,kami juga mengajukan permohonan untuk tidak ditahan,itu direspon dengan baik dengan penuh pertimbangan dan permohonan kita di kabulkan.Kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Landak dan kasatreskrim,mudah-mudahan komunikasi kita tetap berjalan dengan baik,”Ujar Marselinus Daniar, S.H kuasa hukum Damianus dan Dadi kepada Tribun tipikor di depan ruang Bareskrim Polres Landak.
Ditempat yang sama keterangan disampaikan oleh kasatreskrim polres Landak AKP.Heri Susandi,S.H selama proses pemeriksaan kedua tersangka koperatif dan memberikan keterangan dengan terbuka dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan penyidik dengan tenang. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip keadilan.
“Proses pemeriksaan hari ini berjalan dengan baik dan kondusif,dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari awal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Alhamdulillah yang bersangkutan koperatif memenuhi pemeriksaan,mulai dari tadi pagi sampai sore hari ini.Untuk selanjutnya kami sesuai dengan permohonan yang disampaikan oleh pengacara tersangka mengajukan permohonan untuk tidak melakukan penahanan kepada tersangka,itu kami akomodir dan kami tindaklanjuti dengan mengingatkan alasan subjektif objektif yang cukup beralasan.Maka kami melakukan proses ini dengan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,”Ungkap Heri Susandi Kasat Reskrim.
(Di tulis Wrtn:sungut)