DPRD Kota Bekasi dituntut untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek “WC Sultan” dan pengadaan alat olahraga. Tuntutan ini datang dari puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Muda Bekasi (BMB) dalam aksi massa di depan Gedung Kejaksaan Negeri Bekasi pada Kamis, 12 Juni 2025.

Bekasi -tributipikor.com

Dugaan Korupsi “WC Sultan”:
Proyek pembangunan WC di 32 SMPN Kota Bekasi yang dijuluki “WC Sultan” ini dinilai memiliki anggaran fantastis dan lebih mewah dari kamar mandi hotel.

Namun, di beberapa sekolah, WC tersebut diduga tidak terlihat wujudnya sama sekali, alias fiktif. Contohnya di SMPN 2 yang dicurigai sebagai proyek fiktif.

BMB menduga kuat adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di balik proyek ini dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk memeriksa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sekolah-sekolah, dan pihak kontraktor.

Sebelumnya, KPK juga telah mengusut kasus dugaan korupsi proyek toilet Rp 96 miliar di Kabupaten Bekasi, dan telah menetapkan dua tersangka, namun salah satunya meninggal dunia.

Dugaan Korupsi Alat Olahraga:
Proyek ini disebut sebagai “kasus olahraga siluman” dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Banyak alat yang tidak sesuai, bahkan fiktif, namun dananya cair mulus.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, inisial AZ, dan MAR sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga periode 2023. Tiga orang sudah resmi masuk Lapas Bulak Kapal terkait kasus ini, namun BMB menilai ini baru “level 1” dan meminta pengusutan lebih lanjut.

BMB menuding adanya keterlibatan oknum DPRD Kota Bekasi dalam proyek ini dan menantang Kejari untuk memeriksa para “pejabat rasa penjahat” tersebut.
Tuntutan BMB kepada DPRD Kota Bekasi dan Pihak Berwenang:
Dalam aksinya, Barisan Muda Bekasi membawa lima tuntutan keras:

  1. PERIKSA seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi periode 2019–2024.
  2. DESAK dewan yang terlibat mundur karena telah mengkhianati rakyat.
  3. TANGKAP & ADILI seluruh anggota DPRD yang menikmati dana hasil korupsi ini.
  4. TANGKAP & ADILI Tri Adhianto yang diduga terlibat sebagai dalang utama.
    5 .Dukung penuh Kejari Bekasi untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi sendiri menyatakan keprihatinan atas dugaan korupsi ini dan siap mengevaluasi di rapat komisi, serta menekankan komitmen untuk memperkuat sinergi pemberantasan korupsi. Namun, masyarakat menantikan tindakan nyata dari DPRD dan Kejari Bekasi untuk menindaklanjuti tuntutan ini dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara.(Red)

Pos terkait