Maluku Utara, www.tribuntipikor.com
KEPADA YANG TERHORMAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAPAK PRABOWO SUBIANTO
Perihal : Permohonan Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili seluruh elemen masyarakat Pulau Obi—tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, pelaku ekonomi lokal, serta masyarakat desa dan pesisir—dengan ini menyampaikan permohonan yang sungguh-sungguh kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk berkenan mencabut moratorium pemekaran daerah otonom baru (DOB) dan menetapkan Kabupaten Kepulauan Obi sebagai daerah otonomi baru di Provinsi Maluku Utara.
Pulau Obi, dengan luas wilayah yang mencakup beberapa kecamatan dan pulau-pulau di sekitarnya, merupakan kawasan yang memiliki potensi sumber daya alam sangat besar, terutama di sektor pertambangan nikel, kehutanan, kelautan dan perikanan. Sayangnya, potensi besar ini belum sepenuhnya berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat lokal karena keterbatasan jangkauan pemerintahan yang saat ini masih berada di Bacan, ibu kota Halmahera Selatan.
Jarak dan keterisolasian geografis membuat pelayanan publik bagi masyarakat Pulau Obi sangat lambat dan tidak optimal. Perizinan usaha, pelayanan administrasi, akses kesehatan, dan layanan pendidikan sangat sulit dijangkau oleh warga karena harus menempuh perjalanan laut hingga berjam-jam, bahkan berhari-hari, menuju pusat pemerintahan.
Keterbatasan ini tidak sejalan dengan semangat konstitusi kita dalam menghadirkan negara di tengah rakyat. Pemekaran Kabupaten Kepulauan Obi akan memperpendek jalur birokrasi, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan daerah secara langsung dan nyata.
Selama bertahun-tahun, masyarakat Pulau Obi telah berupaya secara konstitusional menyuarakan aspirasi untuk menjadi daerah otonomi baru. Upaya ini telah dikawal oleh berbagai lembaga lokal, forum masyarakat, serta didukung oleh tokoh-tokoh politik dan DPRD di tingkat kabupaten maupun provinsi. Seluruh dokumen kajian teknis dan administrasi telah disiapkan dengan baik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksana lainnya, Pulau Obi secara faktual telah memenuhi syarat-syarat pembentukan DOB, baik dari segi jumlah penduduk, kemampuan ekonomi, potensi daerah, maupun luas wilayah administratif.
Pulau Obi juga telah dikenal secara nasional sebagai kawasan industri strategis nasional (KISN) karena kehadiran industri pengolahan nikel yang beroperasi di wilayah ini. Keberadaan industri besar ini menyumbang pajak dan ekspor yang signifikan bagi negara, namun belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat lokal.
Dengan status sebagai kabupaten sendiri, pemerintah daerah baru akan memiliki kewenangan lebih luas untuk mengatur tata kelola investasi dan pengembangan wilayah, sehingga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan sosial dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan.
Dari sisi sosial dan budaya, masyarakat Obi memiliki identitas lokal yang kuat dan struktur adat yang kokoh, yang menjadi modal penting dalam membangun daerah secara mandiri. Dengan dukungan ini, kami percaya Kabupaten Kepulauan Obi akan mampu berkembang sebagai daerah yang berdaya saing tinggi.
Moratorium pemekaran DOB yang diberlakukan sejak tahun 2014 memang dilandasi oleh kehati-hatian fiskal nasional. Namun, kami memohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan secara khusus daerah-daerah yang telah siap secara menyeluruh, seperti Pulau Obi, agar diberikan pengecualian berdasarkan kebutuhan nyata rakyat.
Pemekaran wilayah bukan semata-mata soal administratif, tetapi menyangkut nasib dan masa depan jutaan warga yang selama ini belum sepenuhnya merasakan keadilan pembangunan. Kami yakin bahwa di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi kami akan didengar dan diperjuangkan.
Pemekaran Kabupaten Kepulauan Obi akan memberikan peluang kerja yang lebih luas, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan politik di wilayah selatan Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, mempercepat terbentuknya DOB Kepulauan Obi juga akan memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan laut Indonesia bagian timur yang memiliki potensi rawan konflik sumber daya, illegal fishing, dan aktivitas lintas batas.
Alasan-alasan mendasar yang mendasari permohonan pencabutan moratorium ini antara lain :
- Aspek Kelayakan
Pulau Obi telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan DOB. Dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, luas wilayah yang memadai, serta potensi ekonomi yang besar, maka kelayakan sebagai daerah otonom baru sangat rasional dan memenuhi kriteria.
- Akses dan Pelayanan Publik
Masyarakat Pulau Obi masih mengalami hambatan akses terhadap layanan dasar pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur karena pusat pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan berada di Bacan, yang terpisah cukup jauh secara geografis dari Obi. Pemekaran DOB akan mendekatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan.
- Potensi Ekonomi Strategis Nasional
Pulau Obi merupakan kawasan industri strategis nasional (KISN) dengan kehadiran sejumlah perusahaan besar pengelola nikel, yang menyumbang signifikan terhadap ekspor nasional. Dengan menjadi kabupaten sendiri, potensi ini bisa lebih optimal dikelola untuk kemakmuran masyarakat setempat.
- Kepentingan Keamanan dan Kedaulatan Wilayah
Letak Pulau Obi yang strategis di jalur pelayaran dan dekat dengan wilayah perbatasan memerlukan perhatian khusus dari negara. Pemekaran daerah menjadi DOB akan memperkuat kehadiran negara di wilayah terluar dan mencegah potensi konflik kepentingan sumber daya.
- Aspirasi Rakyat Sejati
Pemekaran Kabupaten Kepulauan Obi bukan sekadar kepentingan elite atau kelompok tertentu, tetapi merupakan aspirasi tulus yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade oleh masyarakat setempat. Sudah banyak dokumen, kajian, dan dukungan politik yang dikonsolidasikan untuk ini.
Oleh karena itu, dengan segala hormat dan kerendahan hati, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar sudah dan kiranya dapat mencabut moratorium pemekaran DOB secara selektif, dan mengesahkan Kabupaten Kepulauan Obi sebagai bentuk nyata dari komitmen negara dalam menciptakan pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah.
Pencabutan Moratorium ini, sejalan dengan Visi dan semangat Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia dari pinggiran, dari daerah terpencil, terluar, dan tertinggal, kami percaya bahwa Kabupaten Kepulauan Obi layak dan siap menjadi daerah otonom baru, demi pemerataan pembangunan dan percepatan kesejahteraan rakyat.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan harapan dan kepercayaan penuh bahwa Bapak Presiden akan mengkaji dengan hati nurani dan bijaksana. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan kesehatan kepada Bapak dalam memimpin Indonesia menuju negara yang adil, makmur, dan berdaulat.
Atas Nama Masyarakat Pulau Obi :
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Adat
- Tokoh Agama
- Tokoh Pemuda
- Tokoh Pemudi
- Perwakilan Kecamatan & Desa Se-Kepulauan Obi
- Forum Percepatan DOB Kepulauan Obi
- Organisasi Masyarakat Sipil
Tembusan di Sampaikan Kepada Yth :
- DPR RI – di Jakarta
- DPD RI – di Jakarta
- Mendagri RI – di Jakarta
- BAPENAS RI – di Jakarta
- Kementrian PN RI – di Jakarta
- Kementrian PUPR RI – di Jakarta
- Kementrian Keuangan RI – di Jakarta
- Kapolri RI – di Jakarta
- Panglima TNI -di Jakarta
- Komnas HAM RI – di Jakarta
- Gubernur Maluku Utara – di Sofifi
- DPRD Maluku Utara – di Sofifi
- Bupati Halmahera Selatan – di Labuha
- DPRD Halsel – di Labuha
- Pertinggal
(IPI)