Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //
Sidang gugatan terhadap 5 media yang menayangkan pemberitaan tentang dugaan kegiatan usaha penambangan galian C ilegal oleh CV LSWA di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kali ini Selasa tanggal 10 Juni 2025 semakin menghangat dan mendekati penyimpulan dalam keputusan majelis hakim.
Pasalnya, di persidangan yang ke 15 ini, sudah memasuki tahapan penambahan dan menghadirkan beberapa saksi, dalam hal ini para instansi yang pernah memberi keterangan statementnya saat pemberitaan.
Disamping itu dan sebagai upaya bantuan dalam proses pembuktian, Pengadilan Negeri Bojonegoro, juga menghadirkan saksi dari pihak Dinas dan DPRD yang membuat statement dalam pemberitaan tersebut.
Seperti saudara Helmi Elisabeth Mantan Kepala Dinas Pertanian, Rudi Eko Prasetiyo.,S.Psi Pegawai staf pejabat analis Kebijakan PTSP, Serta saudari Selly selaku Ketua Komisi B, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sidang tampak diawali dari keterangan saksi saudara Rudi yang mewakili Dinas PTSP.
Di forum persidangan saksi Rudi memaparkan sesuai apa yang pernah sebelumnya disampaikan dalam pemberitaan, bahwa kegiatan usaha tersebut belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Ia juga menegaskan pernah ada sejumlah pewarta datang ke kantor untuk penegasan dalam konfirmasi. Terangnya.
Kemudian, dari keterangan saksi berikutnya, Ketua Komisi B, Anggota DPRD Bojonegoro saudari Selly.
Selly menjelaskan, bahwa pihaknya pernah memberikan statement kepada beberapa pewarta terkait kegiatan yang dijalankan oleh pelaku usaha pengolahan lahan pertanian tersebut. Hal itu ia sampaikan usai rapat paripurna pembahasan tentang legalisasi CV. LSWA. Jelasnya.
Bahkan pihaknya pernah melakukan sidak dan didapati ada kegiatan pencetakan lahan pertanian, namun pihaknya juga mendapati adanya kegiatan pemindahan material tanah yang merupakan kategori Minerba dan dilakukan penjualan. Tegasnya.
Di penghujung, Selly menyampaikan terima kasihnya dan senang adanya pembuatan lahan persawahan, namun demikian sangat disayangkan bahwa kegiatan mobilisasi dan langsir material bahkan penjualan Minerba, belum memiliki dokumen lengkap. Ungkapnya.
Diakhir pihaknya juga berjanji akan membantu memfasilitasi proses pengajuan perizinan nya, dan menegaskan bahwa pernah melihat dokumen CV. LSWA telah melakukan kewajiban membayar pajak kepada Pemkab dengan sebutan Pajak Galian C. Pungkasnya.
Akan tetapi, disisi lain dan saat ditegaskan oleh kuasa hukum pihak tergugat, apakah pernah melihat CV. LSWA membayar pajak kegiatan usaha pengolahan lahan pertanian, Selly menjawab dengan tegas, tidak pernah.
Berlanjut, dari keterangan saksi pihak penggugat atas nama Taufiq yang merupakan saudara kandung Rofi’udin pemilik CV LSWA dalam keterangan singkatnya mengatakan bahwa dirinya sebatas karyawan yang memiliki tugas sebagai Ceker dan/atau pegawai pengawas pencatat atau pendata keluar masuknya kendaraan yang mengangkut material dari lokasi kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diunggah, keterangan dan penjelasan dari semua saksi yang hadir di PN Bojonegoro, terkait kesimpulan bentuk kegiatan usaha CV. LSWA tersebut apakah memenuhi kategori penambangan galian C yang ilegal atau legal, dari pihak Majelis hakim masih belum terkonfirmasi. (King)
Editorial: Solikin Korwil Jatim