Maumere NTT
tribun tipikor.com —
kasus pencabulan/pemerkosaan visum et repertum (VER) sangat dibutuhkan bagi pembuktian adanya ‘kerugian’ yang dialami oleh korban (anak), kebanyakan korban berasal dari tingkat ekonomi yag tidak mapan. VER berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian kepada instalasi kesehatan (RS dan lain-lain) dan merupakan hak prerogratif dari kepolisian baik dalam hal permintaan maupun dalam pengambilan hasil VER tersebut.
Lantas, siapakah yang menanggung biaya yang diakibatkan oleh VER, apakah korban atau pihak pihak lainnya? Jika korban (yang menanggung) alangkah sangat memilukan sekali, sudah menjadi korban harus membayar biaya tersebut. Adakah aturan yang mengatur hal tersebut?
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka , Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, pihak korban pelecehan sexsual dibebani biaya Visum Et Revertum sebesar Rp 1.200.000., hal ini Banyak korban kejahatan seksual termasuk KDRT dibebani biaya Visum dengan biaya yang tinggi.
Atas kebijakan tersebut, para korban pelecehan seksual sangat mengeluhkan atas kebijakan pemerintah daerah tersebut dalam menyusun Peraturan Bupati (Perda ) tentang Retribusi pajak daerah atas Biaya Visum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di RSUD dan Puskesmas. Kebijakan ini merupakan langkah mundur terkait perlindungan korban yang telah dinyatakan dalam berbagai regulasi. Peraturan ini sudah di finalkan segera.
Sebelumnya dalam UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa korban berhak mendapatkan pemulihan dalam bentuk pelayanan kesehatan (Pasal 39). Peraturan Pelaksanaan UU tersebut yaitu PP No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada korban adalah pembuatan visum et repertum. Dalam PP ini dinyatakan secara tegas bahwa biaya pemulihan kepada korban, termasuk di dalamnya fasilitas pembuatan visum dibebankan kepada APBN dan APBD.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional juga dinyatakan bahwa pelayanan pembuatan visum masuk ke dalam pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS), yang merupakan badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional, No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga menyatakan bahwa pelayanan kedokteran forensik termasuk pembuatan visum merupakan bagian dari pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan. Hal ini berarti bahwa pembuatan visum merupakan salah satu layanan kesehatan yang dijamin oleh jaminan kesehatan nasional. Upaya pemenuhan hak korban atas visum yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional hanya dapat diberikan kepada korban yang memiliki jaminan kesehatan nasional, sementara bagi korban yang tidak memiliki BPJS hanya bisa pasrah dan mengelus dada atas kebijakan tersebut.
Pemerintah Daerah Sikka dalam hal ini harus dapat melihat dari sisi kemanusiaan, karena masih banyak korban yang menanggung sendiri biaya visumnya sendiri dengan harga yang tinggi. Di sisi lain banyak korban yang belum memiliki atau mengikuti jaminan kesehatan, dan mereka ini tidak dijamin pemenuhan hak atas visum gratis. Sehingga pada praktiknya korban justru harus dibebani biaya visum yang jumlahnya beragam pada setiap rumah sakit bahkan sampai dengan Rp 1.500.000, padahal visum yang merupakan bagian dari alat bukti tindak pidana secara teori masuk ke dalam anggaran penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan Pasal 136 KUHAP seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Dalam Pasal 136 KUHAP sebetunya telah tegas menyatakan bahwa “Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV -(bab XIV: penyidikan) ditanggung oleh negara.” Hal ini berarti bahwa biaya visum dibebankan kepada anggaran negara, bukan dari uang pribadi korban.
Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka dengan membebankan biaya pemeriksaan/penyidikan ke dalam tanggungan biaya bagi korban, justeru hal tersebut merupakan suatu langkah Mundur bagi pemenuhan hak korban dan patut dipertanyakan.
Biaya visum bagi korban dengan tarif biaya tinggi justru akan berdampak Negatif bagi memenuhi hak korban atas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sikka,
Sementara dari keterangan penyidik PPA Polres Sikka 09/06/2025 tinggkat kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak,kasus tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
salah satu warga ( SM ) Kelurahan Wolomarang,Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka sangat mengeluhkan dengan biaya visum yang begitu tinggi, apalagi kehidupannya saat ini dibawah garis kemiskinan, betapa tidak kasus yang dialaminya atas biaya visum yang yang dibebankan korban sangat tinggi, membuat SM terpaksa mengambil uang pinjaman dari koperasi dengan bunga yang sangat tinggi ” suka tidak suka , saya terpaksa pinjam uang koperasi untuk biaya visum, ” katanya penuh iba.
(..)