Jakarta , Tribuntipikor Online –
Empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Aceh kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.2.1.3-2737 Tahun 2024 yang ditetapkan pada April 2025.
Empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek). Secara administratif, pulau-pulau itu kini masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Isu potensi sumber daya alam berupa minyak dan gas (migas) di wilayah tersebut pun mencuat ke publik. Meski demikian, alih-alih memicu konflik, Pemerintah Aceh dan Sumut justru membuka peluang kerja sama pengelolaan sumber daya alam secara bersama.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut positif rencana kerja sama itu. Menurutnya, langkah dialog antara Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf merupakan bentuk penyelesaian ideal dalam urusan batas wilayah.
“Ini langkah yang sangat positif. Kalau ada potensi sumber daya alam dan kedua pihak sepakat untuk mengelola bersama, pemerintah pusat akan mendukung penuh,” kata Tito, Rabu (11/6/2025).
Tito mengklaim, sejak menjabat sebagai Mendagri, ratusan persoalan batas wilayah antar daerah di Indonesia telah diselesaikan tanpa konflik. Ia menegaskan, kunci penyelesaiannya adalah dialog dan semangat mencari solusi yang saling menguntungkan.
“Pemerintah pusat tidak akan menghalangi jika daerah memiliki inisiatif baik. Prinsipnya, jangan ada ego sektoral. Kalau bisa dikelola bersama, kenapa tidak?” ujarnya.
Hingga saat ini, dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut terus berlangsung. Salah satu poin utama pembahasan ialah mekanisme pembagian hasil jika potensi migas di wilayah tersebut terealisasi.
Kementerian Dalam Negeri memastikan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan jika diperlukan, demi menjaga hubungan baik antarprovinsi dan mendorong optimalisasi potensi sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan.(Red)